Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menyoroti kinerja oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah tahun 2012 lalu. Pasalnya, sebelum menindaklanjuti adanya aduan dari LSM tersebut oknum kejaksaan ini mestinya harus pula mengumpulkan bukti-bukti pembanding.
Sementara rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang rapat komisi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadike, Kamis (22/05/14) pagi ini.
Sebelumnya, pihak DPRD telah melayangkan surat undangan terhadap beberapa unsur seperti Inspektorat Luwu Timur, Kejari Malili, Kepala Dinas Pertanian dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan proyek percetakan sawah. Namun hingga usainya rapat digelar, pihak kejaksaan tidak ada satupun yang menghadiri agenda dengar pendapat ini.
Dalam rapat tersebut terungkap adanya oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dalam menyikapi kasus ini dinilai tidak melakukan investigasi terlebih dahulu. Oknum jaksa itu disebutkan hanya menerima pengaduan dari salah satu LSM terhadap kontrak terkait adanya dugaan selisih harga dalam pekerjaan percetakan sawah ini.
“Saya menyayangkan kejaksaan tidak hadir pada agenda ini padahal kami sangat berharap agar kasus ini juga dapat didengar langsung oleh rekan-rekan dimana letak permasalahannya karena sumber berita ini berasal dari Kejaksaan, jika kasus ini benar-benar terjadi pelanggaran hukum didalamnya maka kami juga akan mendorong pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Luwu Timur, Andi Hikmad.
Terkait ketidakhadirannya, Kepala Kejari Malili, Idha Komang Ardhana yang dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya undangan rapat dengar pendapat terkait dugaan kasus tersebut. Menurutnya, dirinya sejak hari Minggu sudah berada di Makassar dalam rangka pengarahan dan sosialiasi di Kejati.
“Saya tidak tahu jika ada undangan,” ungkap Idha dengan singkat.