Rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Kamis (22/05/14) kemarin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek percetakan sawah tahun 2012 dinilai mengintervensi penegak hukum.
“Kami akui telah menerima undangan dari DPRD tetapi kebetulan Pimpinan (Pak Kajari) sedang berada diluar kota jadi kami tidak bisa mengambil sikap, terkait pemanggilan ini saya rasa tidak ada hak DPRD karena tidak diatur di dalam undang-undang,” ungkap Adri E Pontoh, Plt. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dalam klarifikasinya melalui via telepon, Jum’at (23/05/14) sore ini.
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh pihak DPRD ini terkesan mengintervensi penegak hukum dalam menyelesaikan kewajiban kejaksaan.
“Yang jelas masalah ini tidak akan saya beberkan walaupun saya diberi izin kepada pimpinan untuk menghadiri undangan tersebut karena ini adalah rahasia negara. Sementara dalam kasus ini, siapapun yang berkepentingan didalamnya pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Adri yang saat ini juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Malili.
Sementara itu, ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadike mengatakan jika lembaga DPRD berhak memanggil siapapun untuk mendengarkan dan memberikan pendapatnya. Sementara jika dalam kasus dugaan tersebut benar adanya maka pihak DPRD pastinya akan mendorong kejaksaan agar kasus ini secepatnya dituntaskan.
“DPRD punya hak untuk memanggil siapapun dalam rapat dengar pendapat ini,” ungkap Sukman.
Sebelumnya, DPRD Luwu Timur telah melayangkan surat undangan dengan agenda dengar pendapat kepada beberapa unsur yakni, Inspektorat, Kadis Pertanian, PPK dan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah tahun 2012 ini. Dalam agenda tersebut pihak kejaksaan tidak tampak satupun menghadiri undangan tersebut.
Sementara Kajari Malili, Ida Komang Ardhana yang dikonfirmasi awak media, Kamis (22/05/14) kemarin melalui via telepon mengaku tidak mengetahui adanya undangan tersebut. “Saya tidak mengetahui adanya undangan rapat ini karena saya di Makassar sejak hari minggu untuk menghadiri pengarahan dan sosialisasi di Kejati,” ungkap Ida Komang.




