Mantan camat Malili, Aini Endis Anrika yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu Timur rencananya akan diperiksa oleh penyidik Resor Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi desa Ussu.
Endis sapaan akrab Kadis DPPKAD ini dimintai keterangan terkait adanya dugaan keterlibatan bagi hasil pengurusan pembebasan tanah semasa dirinya menjabat sebagai Camat Malili.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan laporan resmi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi desa Ussu pekan ini akan diterima. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPKP terindikasi adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus dugaan korupsi desa Ussu sudah naik ketahap penyidikan sementara pekan ini penyidik akan menerima laporan resmi hasil perhitungan dari BPKP,” ungkap Rio.
Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan ini. Kata Rio, akan segera diperiksa termasuk mantan camat Malili, Aini Endis Anrika yang saat itu, dirinya telah menjabat sebagai Camat.
“Yang jelas kami akan terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang saat ini telah ditangani oleh polisi, termasuk kasus dugaan korupsi desa Ussu sehingga tidak menuntut kemungkinan seluruh pihak yang terlibat termasuk mantan Camat Malili akan kami periksa terkait kasus ini,” ungkap Rio.
Sebelumnya, Kepala Desa Ussu, Andi Usman yang dikonfirmasi membantah jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. “Menyangkut LHP Inspektorat terkait Pungutan Liar sebesar Rp148 juta sama sekali tidak benar dan itu adalah fee pribadi saya dengan Perusahaan PT Pul,” ungkap Usman
Selain itu kata Usman, tanah desa yang diperjual belikan senilai Rp225 Juta itu adalah dana kesaksian seumur hidup untuk kepala desa dan Camat waktu itu. “Terkait dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggap tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp29 juta itu bukanlah dana ADD melaingkan dana bagi hasil pajak yg diberikan pada kolektor pajak,” ungkap Usman
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur, melalui juru bicaranya Hasan mengatakan polisi harus menegakkan hukum, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab masyarakat sengsara akibat perbuatan para koruptor.
“Kami selalu mendukung kinerja para penegak hukum selama mereka masih mengedepankan hukum. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus-kasus korupsi yang ada di Luwu Timur segera dituntaskan,” ungkap Hasan.
Informasi yang dihimpun, Kades Ussu, Andi Usman dan Mantan Camat Malili, Aini Endis Anrika diduga telah menerima fee administrasi atas pengurusan pembebasan tanah oleh PT PUL (Prima Utama Lestari). Sementara untuk kades, fee tersebut sebesar 2,5 persen dan Camat sebesar 5 persen. (*)




