Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platfon Prioritas Anggaran (PPAS) APBD-P 2014 secara tertutup yang berlangsung di ruang Rapat Anggota Dewan, Kamis (17/7/14).
Pantauan Awak media, Rapat pembahasan anggaran yang diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Luwu Utara sengaja ditutup untuk menghindari diliput wartawan, sedangkan pintu masuk ruang rapat tertulis dilarang masuk, ada rapat terutup.
Ketua DPRD Luwu Utara, Basir yang dikonfirmasi membenarkan pembahasan KUA dan PPAS ini digelar tertutup. ”Tidak ada pihak lain yang boleh masuk,” kata Basir, namun enggan membeberkan kenapa rapat itu digelar secara tertutup,
Dia berkilah, jika pelaksanaan rapat pembahasan secara tertutup itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Ketua Pengurus Pusat (PP) Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (Pemilar), Rival Pasau mengatakan, rapat tertutup dalam pembahasan KUA-PPAS di DPRD Luwu Utara merupakan bentuk pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
”Ini juga bertentangan dengan ditunjuknya Luwu Utara sebagai pilot project reformasi reformasi,”kata Rival.
Dia menjelaskan rapat tertutup membahas KUA-PPAS ini merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan dewan. Sebab, KUA-PPAS yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat. “Lalu kenapa wakil rakyat di DPRD justru menutupi anggaran yang akan digunakan unyuk kepentingan rakyat, Ini bentuk pelanggaran karena tidak membahas anggaran secara transparan,” katanya.




