Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah mengusut Proyek pembangunan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) Kabupaten Luwu Timur tahun 2014 yang diduga bermasalah.
Informasi yang dihimpun, tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim yang dilakukan baru-baru ini di ikuti oleh tiga perusahaan yakni PT Cakrawala Bangun Nusantara, PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha. Sementara dalam proses tender tersebut diduga telah menyalahi prosedur lelang dalam memenangkan salah satu perusahaan.
Dari tiga perusahaan yang ikut dalam tender tersebut dua perusahaan diantaranya yakni PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha dianggap tidak memasukkan penawaran karena dokumen penawarannya tidak disertakan surat penawaran.
Namun anehnya, pihak pokja ULP tetap melanjutkan proses lelang ketahapan selanjutnya sehingga pokja menetapkan PT Cakrawala Bangun Nusantara menjadi pemenang tender dengan anggaran senilai Rp2.950.049.000. Seharusnya, proses lelang pada proyek ini dilakukan tender ulang karena dianggap lelang gagal atau tidak quorum sebab kedua perusahaan diatas tidak memasukkan surat penawaran. Selain proses tender yang diduga tidak sesuai prosedur, kontrak proyek ini juga dinilai tidak sah.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (24/07/14) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora yang diduga bermasalah ini. Sementara kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan pada proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora ini. Dalam laporan yang masuk, proyek ini telah diduga bermasalah sehingga dikuatirkan adanya indikasi dugaan korupsi,” ungkap Rio.
Menurut Rio, penyidik sudah memanggil beberapa saksi yang terlibat dalam kasus proyek ini. “Beberapa saksi-saksi sudah kita mintai keterangan termasuk ketua ULP sendiri,” ungkap Rio.
Terkait pemanggilan tersebut, ketua ULP Kabupaten Luwu Timur, Hidayat yang coba dikonfirmasi melalui via telepon tidak berhasil. Handponenya aktif namun tidak dijawab. Dicoba dihubungi melalu via Short Message Service (SMS) juga tidak dibalas.
Sebelumnya, pakar ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Khalid Mustafa mengatakan jika lelang proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora adalah lelang baru dan bulan lelang ulang maka lelang ini harusnya digagalkan karena dianggap tidak qourum.
“Kalau ini lelang baru dan bukan lelang ulang, maka Pokjanya harus ikut pelatihan lagi, berdasarkan pasal 83 seharusnya lelang ini digagalkan,” ungkap Khalid Mustafa.
Menurut Spesialis pengadaan ini, selama dirinya mengajar tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), banyak yang belum mengetahui mana yang baik dan benar. Malah ada kasus panitia, lanjut Khalid, yang belum mengetahui adanya Perpres 54/2010 sehingga masih menggunakan Keppres 80/2003 di tahun 2013.
“Kalau kontrak sampai ditandatangani, maka berdasarkan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, maka kontrak tersebut tidak sah. Jika masih saja dilanjutkan, dan terjadi pembayaran, maka sudah sah masuk ke ranah Pidana, artinya sudah terjadi kerugian negara. Silahkan lanjut ke aparat penegak hukum,” ungkap Khalid Mustafa.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim dikerjakan oleh PT Cakrawala Bangun Nusantara dengan nomor kontrak 030. A/KONT/Dik-LT/V/2014 senilai Rp2.950.049.000 miliar dengan menggunakan dana APBD. Sementara bangunan ini dikerjakan dari tanggal 20 Mei hingga 22 Desember 2014.(*)




