BerandaDPRD Luwu TimurDPRD Lutim Sahkan Dua Ranperda

DPRD Lutim Sahkan Dua Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni ranperda penyertaan modal daerah kepada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Bumi Timur Agro, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Mineral dan PT Nusa Timur Energi.

Selain itu, ranperda lainnya, yakni ranperda perubahan atas peraturan daerah No 5 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengeloaan keuangan daerah di ruang rapat paripurna. Penandatangan persetujuan ini dilakukan Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan Ketua DPRD, Sukman Sadike di ruang rapat paripurna, Sabtu (16/8).

Sebelum penandatangan persetujuan ini, sidang diawali laporan Pansus 1 melalui juru bicaranya, Iman Muhajir terkait ranperda penyertaan modal kepada empat BUMD, sementara Pansus II melalui juru bicaranya Ambo Asse membahas ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengeloaan keuangan daerah.

Khusus untuk pengelolaan keuangan daerah, Ambo Asse memberikan catatan agar dinas terkait memperhatikan dengan baik seluruh perangkat-perangkatnya termasuk kesiapan SDM untuk menerapkan SAP berbasis akrual.

Sementara Wakil Bupati, HM Thorig Husler menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan bersama LKPJ TA 2013 yang telah disetujui bersama. Meski masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, namun saran dan masukan dari para anggota DPRD akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan dan hasilnya.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News