BerandaDPRD Luwu Timur30 Anggota DPRD Luwu Timur Ikuti Orientasi

30 Anggota DPRD Luwu Timur Ikuti Orientasi

Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mengikuti orientasi dan bimbingan teknis yang berlangsung di Sandeq Ballroom Hotel Grand Clarion, Makassar, Selasa (16/9) malam. Orientasi ini dibuka Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Setdakab Luwu Timur, Askar.

Sekretaris Dewan, Nurlang BA mengatakan Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 menjelaskan bahwa, Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya

“Pelaksanaan orientasi ataupun bimbingan teknis guna meningkatkan kualitas anggota DPRD utamanya terkait tiga fungsi DPRD dibidang pengawasan, bidang Legislasi dan bidang Budgeting (Anggaran),” jelasnya.

Lanjutnya, orientasi pelaksanaan tugas Anggota DPRD ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dan bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Selatan.

Mewakili bupati, Staf Ahli Eonomi dan Keuangan, Askar mengatakan optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD.

Dijelaskanya, peningkatan kualitas anggota DPRD dapat diukur dari seberapa besar perannya sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyusun anggaran, dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan.

Selain itu, kata Askar, melalui orientasi ini anggota DPRD memiliki pemahaman yang mendalam utamanya berperan aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi setiap pelaksanaan program-program pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Termasuk, meminimalisir potensi deviasi program perencanaan dan pembangunan melalui pengawasan secara regular dibandingkan dengan penilaian di akhir kegiatan.

“Mari kita dalami tugas, wewenang, peran dan fungsi DPRD khususnya dalam memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat yang kita wakili dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Intinya, kata Askar, kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan perwujudan keberpihakan pada masyarakat. Kerjasama dan Harmonisasi yang terbangun tentu dimaksudkan untuk menjaga kepentingan masyarakat.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News