Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 nama calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara perkara korupsi dan kasusnya sementara berproses di lembaga penegak hukum dan bahkan ada juga yang telah mendapat vonis dari pengadilan. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers “Awas Legislatif Ditempati Koruptor!” di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2014),
Menariknya, dari 48 nama legislator yang dirilis ICW tersebut, terdapat nama dua anggota DPRD yang berasal dari Luwu Timur.
Dari rilis 48 nama calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara perkara korupsi yang diperoleh redaksi Luwuraya.com, dua nama legislator asal Luwu Timur yang ikut disebut-sebut dalam kasus itu yakni Sukman Saddike (Partai Golkar) dan Muhammad Siddiq BM (Partai Nasdem).
Keduanya disebut terjerat kasus penyalahgunaan jabatan atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Luwu Timur, dan saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan di Polda Sulsel. Keduanya juga telah dilantik kembali sebagai Anggota DPRD Luwu Timur sejak 27 Agustus lalu.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Luwu raya menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) selasa (16/9/14) siang tadi.
Dalam aksinya, mereka mendesak kepada aparat penegak hukum yang memproses kasus Sukman dan Siddiq agar melakukan penahanan terhadap keduanya.
Koordinator lapangan, Sopian menyatakan sebagai ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadikke dinilai telah melecehkan surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 11 April 2013 untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) legislator PKS, Witman.
Sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp 125 juta.
“Kami juga mendesak agar Kepolisan daerah Sulawesi-Selatan segera menahan ketua DPRD Luwu Timur beserta 3 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena secara sadar dan sengaja telah menghilangkan hak orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” kata Sopian.
Sementara itu, Ketua DPRD Lutim Sukman Saddike mengaku sebagai warga Negara, dirinya tetap taat pada aturan hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya.
Meski begitu, dia tetap kukuh meyakini bahwa dirinya tidak bersalah terkait kasus tersebut, apalagi saat terbitnya SK Gubernur Sulsel April 2013 lalu, dirinya belum menjabat sebagai ketua DPRD.
“Terkait disposisi terkait pembayaran gaji dan biaya perjalanan dinas lainnya semuanya mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada,” kata Sukman.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Pengurus DPW PKS Sulawesi Selatan menerbitkan surat bernomor 219/D/AS-PKS/I/1434 tentang Persetujuan Pengantian antar waktu Witman yang ditanda tangani oleh Andi Akmal Pasludin, yang terbit pada November 2012 silam.
Surat itu kemudian ditindak lanjuti oleh Ketua DPRD Luwu Timur saat itu, Sarkawi A Hamid dengan mengajukan surat rekomendasi PAW ke Gubernur Sulsel sehingga terbitlah SK Gubernur Sulsel bernomor 927/IV/Tahun 2013 sudah ditanda tangani Syahrul Yasin Limpo sejak April 2013 lalu. Isinya yakni tentang pemberhentian Witman selaku anggota DPRD Lutim dan digantikan dengan Abdul Salam Nur.
Namun, SK Gubernur itu dinilai cacat hukum oleh Pimpinan DPRD Lutim karena menilai terdapat kekeliruan pada proses penerbitan SK tersebut yang diawali dari rekomendasi Ketua DPRD Lutim ketika masih dijabat oleh Sarkawi A Hamid.
Surat rekomendasi PAW terhadap Witman yang dikeluarkan oleh Sarkawi sebelumnya, terkait surat PKS untuk ditindaklanjuti oleh KPU dan Bupati Luwu Timur tentang PAW Witman tidak pernah di Plenokan di DPRD Lutim. Keluarnya surat Sarkawi tersebut dipersoalkan dan berangkat dari asas kolektif dan kolegial dari pimpinan DPRD.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sulselbar, dan berdasarkan temuan BPK RI, terdapat kerugian Negara atas tidak ditindak lanjuti SK Gubernur itu senilai Rp125 juta. Selain Sukman dan Siddiq, Polda Sulselbar sendiri saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Mantan Anggota DPRD Luwu Timur Witman, dan mantan Sekretaris Dewan DPRD Luwu Timur, Baharuddin.




