Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lagi, Polisi Periksa Ketua Pokja ULP Lutim
Hukum

Lagi, Polisi Periksa Ketua Pokja ULP Lutim

Redaksi
Redaksi Published 30 September 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur kembali memanggil dan memeriksa Ketua kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, Selasa (30/09/14) hari ini.

Selain Andi Ikhsan, kontraktor proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014, Sulkifli juga akan diperiksa hari ini.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana melalui Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim, AKP Nur Adnan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaa hari ini. “Kami sudah melayangkan surat secara resmi kemarin untuk kita periksa, Selasa (30/09/14) hari ini,” ungkap Rio.

Dijelaskan, ketua Pokja diperiksa sebagai penanggung jawab lelang pada proyek kantor PDAM Malili ini. Sementara, Sulkifli diperiksa sebagai pelaksaan dilapangan (kontrakor).

Selain dua saksi yang akan kita periksa hari ini, kata Rio, dua saksi lainnya yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi juga akan diperiksa, Senin (06/10/14) pekan depan.

“Dua saksi lainnya akan kita periksa pekan depan sementara Kabag Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin kita periksa terkait Surat Keterangan Bebas Temuan yang mereka keluarkan,” ungkap Rio

Sementara itu, Pakar ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Khalid Mustafa sebelumnya menilai jika tindakan Pokja ULP Kabupaten Luwu Timur yang menggunakan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) sebagai dasar untuk mengikutsertakan hingga memenangkan sebuah perusahaan telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Pada pasal 56 ayat 10 tersebut, Kata Khalid, ULP atau Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini. Selain itu, pada pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya sangat jelas jika persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam.

“Tindakan Pokja yang menggunakan surat keterangan bebas temuan melanggar pasal 56 ayat 10 sementara pada pasal 19 huruf m juga sangat jelas, persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam. Masa Perpres dikalahkan dengan surat yang tidak punya dasar hukum,” tegas Khalid.

Sekedar diketahui, Pokja ULP Luwu Timur telah mengikut sertakan hingga memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili pada bulan Mei tahun 2014.

Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 dengan nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dinas PKP Lutim Study Banding Cara Menaman Pala di Kabupaten Bulukumba

TP-PKK bersama DWP Lutim Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW ke 1445 H

Rakor di Kalaena, Jayadi Nas Ingatkan Jangan Kendor Soal Covid-19

Bupati Luwu Timur Luncurkan PTO Dukungan SDGs Desa Tahun 2023

Husler : Koperasi Marendeng Sehat dan Terus Berkembang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jaksa Incar Puluhan Pejabat di Kasus Korupsi Dinkes Luwu
Next Article Tes CPNS di Lutim Terancam Batal

You Might Also Like

Luwu Timur

Lutim Masuk Tiga Terbaik STQ Sulsel

20 April 2015
Metro

Warga Keluhkan Pelayanan Asuransi PT Bintang Jasa Selaras

15 Oktober 2014
Politik

Bawaslu Luwu Timur Sentil Bupati Agar Tidak Manfaatkan Jabatan

15 September 2024
Luwu Timur

Pemkab. Lutim Gelar Rapat Advokasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

4 April 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?