Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur kembali memanggil dan memeriksa Ketua kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, Selasa (30/09/14) hari ini.
Selain Andi Ikhsan, kontraktor proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014, Sulkifli juga akan diperiksa hari ini.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana melalui Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim, AKP Nur Adnan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaa hari ini. “Kami sudah melayangkan surat secara resmi kemarin untuk kita periksa, Selasa (30/09/14) hari ini,” ungkap Rio.
Dijelaskan, ketua Pokja diperiksa sebagai penanggung jawab lelang pada proyek kantor PDAM Malili ini. Sementara, Sulkifli diperiksa sebagai pelaksaan dilapangan (kontrakor).
Selain dua saksi yang akan kita periksa hari ini, kata Rio, dua saksi lainnya yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi juga akan diperiksa, Senin (06/10/14) pekan depan.
“Dua saksi lainnya akan kita periksa pekan depan sementara Kabag Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin kita periksa terkait Surat Keterangan Bebas Temuan yang mereka keluarkan,” ungkap Rio
Sementara itu, Pakar ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Khalid Mustafa sebelumnya menilai jika tindakan Pokja ULP Kabupaten Luwu Timur yang menggunakan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) sebagai dasar untuk mengikutsertakan hingga memenangkan sebuah perusahaan telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Pada pasal 56 ayat 10 tersebut, Kata Khalid, ULP atau Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini. Selain itu, pada pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya sangat jelas jika persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam.
“Tindakan Pokja yang menggunakan surat keterangan bebas temuan melanggar pasal 56 ayat 10 sementara pada pasal 19 huruf m juga sangat jelas, persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam. Masa Perpres dikalahkan dengan surat yang tidak punya dasar hukum,” tegas Khalid.
Sekedar diketahui, Pokja ULP Luwu Timur telah mengikut sertakan hingga memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili pada bulan Mei tahun 2014.
Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 dengan nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)




