Ahadiat, Oknum polisi berpangkat Aipda ini terancam lima tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili menjatuhi tuntutan pekan lalu. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebanyak Rp80 juta dan subsider empat bulan.
Informasi yang dihimpun, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
“Sidang putusan akan dilakukan di pengadian, Selasa (07/10/14) hari ini setelah sidang tuntutan kita lakukan pada pekan lalu dengan menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsider empat bulan,” ungkap Hasan, JPU Kejari Malili.
Menurut Hasan, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada awak media mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil keputusan dari Pengadian Negeri (PN). “Kita tunggulah dulu hasil putusan dari pengadilan, setelah putusan sudah ada, maka kita akan menindaklanjuti keputusan dengan melakukan sidang kode etik untuk memberikan sanksi,” ungkap Rio. (*)




