Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 7 Oktober 2014
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Ahadiat, Oknum polisi berpangkat Aipda ini terancam lima tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili menjatuhi tuntutan pekan lalu. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebanyak Rp80 juta dan subsider empat bulan.

Informasi yang dihimpun, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

“Sidang putusan akan dilakukan di pengadian, Selasa (07/10/14) hari ini setelah sidang tuntutan kita lakukan pada pekan lalu dengan menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsider empat bulan,” ungkap Hasan, JPU Kejari Malili.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Menurut Hasan, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada awak media mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil keputusan dari Pengadian Negeri (PN). “Kita tunggulah dulu hasil putusan dari pengadilan, setelah putusan sudah ada, maka kita akan menindaklanjuti keputusan dengan melakukan sidang kode etik untuk memberikan sanksi,” ungkap Rio. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Saat Sidak, Ome Temukan Pegawai Sedang Asik Bermain Game
Next Article Polres Lutim Sita Dokumen Pokja ULP

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?