Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah melakukan penyitaan dokumen Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan kongkalikong proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana melalui penyidik Bripka Yakop Lili, Selasa (07/10/14) membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut. Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan guna penyelidikan.
“Ada beberapa dokumen yang kita sita seperti dokumen penawaran dan dokumen kontrak pada kasus PDAM Malili ini untuk kebutuhan penyelidikan,” ungkap Rio.
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksa dua saksi, Selasa (07/10/14) hari ini, pihak penyidik akan melakukan gelar kasus untuk peningkatan status hukum jika keterangan saksi dianggap sudah mencukupi.
“Hari ini rencananya kita akan periksa dua saksi, jika keterangan saksi ini nantinya sudah cukup bukti, maka kasus ini akan kita gelar untuk peningkatan status hukum dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kongkalikong proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili. (*)




