Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Daru Sadono mengungkapkan sesuai hasil audit yang dilakukan tim ahli, kerugian Negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Sawerigading Palopo mencapai Rp9 miliar. Nilai itu dari total keseluruhan anggaran pengadaan Alkes sebesar Rp29 miliar.
Menurut Daru, dalam tahap penyidikan pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Alkes tersebut.
“Sudah ada satu orang tersangka, inisialnya R yang merupakan PPTK proyek ini,” ujar Daru yang enggan mengungkap nama lengkap tersangka.
Namun, dari penelusuran Luwuraya.com, PPTK untuk proyek Alkes ini adalah bernama Restofel, yang merupakan PNS di RSUD Sawerigading Palopo.
Penjelasan Daru ini merupakan yang pertama kalinya ke publik. Pasalnya sebelumnya, Kejari Palopo terkesan tertutup dalam penyidikan kasus ini. Daru pun selama ini sulit diminai konfirmasi selama proses penyidikan berlangsung.
Untuk diketahui, proyek pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo tahun 2013 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 29 miliar. Namun, dalam proses pengadaannya, sejumlah alat kesehatan yang diterima RSUD Sawerigading tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga terjadi kerugian Negara.




