Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kajari Palopo: Kerugian Negara Korupsi Alkes Palopo Capai Rp9 Miliar
Hukum

Kajari Palopo: Kerugian Negara Korupsi Alkes Palopo Capai Rp9 Miliar

Redaksi
Redaksi Published 19 November 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Daru Sadono mengungkapkan sesuai hasil audit yang dilakukan tim ahli, kerugian Negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat  Kesehatan (Alkes) di RSUD Sawerigading Palopo mencapai Rp9 miliar. Nilai itu dari total keseluruhan anggaran pengadaan Alkes sebesar Rp29 miliar.

Menurut Daru, dalam tahap penyidikan pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Alkes tersebut.

“Sudah ada satu orang tersangka, inisialnya R yang merupakan PPTK proyek ini,” ujar Daru yang enggan mengungkap nama lengkap tersangka.

Namun, dari penelusuran Luwuraya.com, PPTK untuk proyek Alkes ini adalah bernama Restofel, yang merupakan PNS di RSUD Sawerigading Palopo.

Penjelasan Daru ini merupakan yang pertama kalinya ke publik. Pasalnya sebelumnya, Kejari Palopo terkesan tertutup dalam penyidikan kasus ini. Daru pun selama ini sulit diminai konfirmasi selama proses penyidikan berlangsung.

Untuk diketahui, proyek pengadaan Alkes RSUD Sawerigading Palopo tahun 2013 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 29 miliar. Namun, dalam proses pengadaannya, sejumlah alat kesehatan yang diterima RSUD Sawerigading tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga terjadi kerugian Negara.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pimpin Upacara HKN, Sekda Bahri Suli Tegaskan Peningkatan Disiplin ASN

Pemkab Lutim Ikut Pencanangan “Gebyar Aksi Bergizi” Secara Virtual Oleh Gubernur Sulsel

PKM Se Lutim Sudah Rapid Tes Massal Gratis 437 Orang, 37 Reaktif

Pemkab dan Polres Luwu Utara Matangkan Persiapan Pengamanan Idul Fitri

MoU Pemilukada Damai, Pasangan Calon Bupati Luwu Bertanggungjawab Jika Terjadi Konflik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Supir Angkutan di Palopo Tuntut Penghapusan Pungli
Next Article KPU Lutra ‘Harap-Harap Cemas’ Soal Anggaran Pilkada

You Might Also Like

Hukum

Penyerahan 13 Tersangka Kasus Rusuh Palopo, Kejari Palopo Pinjam Kantor

27 Mei 2013
Luwu Timur

Panitia Seksi Sepakbola Antar Instansi Bupati Cup VII Gelar TM Pembagian Grup

15 Mei 2024
Metro

Kuota Penerimaan Honorer K2 Hanya 30 Persen

20 Mei 2013
Hukum

Kades Ini Jadi Caleg, Terancam Enam Tahun Penjara

4 April 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?