Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili tidak serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Luwu Timur.
Ketidak seriusan tersebut terlihat pada status kasus ini, dimana kasus ini sudah lama naik ketahap penyidikan namun Kejaksaan belum menetapkan satu pun orang tersangka pada kasus dugaan korupsi yang telah menghabiskan anggaran senilai Rp5 Miliar ini.
“Kasus ini sudah lama naik ketahap penyidikan. Harusnya, kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, ini bukti jika Kejari Malili tidak serius menangani kasus ini,” ungkap, Kadir Wokanobun, Wakil Direktur ACC Sulawesi ini.
Menurutnya, ada kesan Kejaksaan sengaja menggantung kasus ini hingga tidak tuntas sehingga lama kelamaan kasus ini hilang dengan sendirinya. “Ada apa sebenarnya dengan kejari malili?,” ungkap Kadir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan kalau kasus GOR ini adalah kasus prioritas yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, ekspose penetapan tersangka pada kasus ini akan segera dilakukan.
“Calon tersangka sudah ada namun kita belum bisa beberkan sebelum dilakukan ekspose terlebih dahulu. Kita juga sementara menyusun dokumen untuk dilakukan ekspose minggu depan sambil menunggu pimpinan (Kajari) hadiri Raker di Kejati,” ungkap Alfian.




