Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur telah menerima jatah sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebanyak 1.500 lembar sertifikat untuk tahun 2015 ini.
Jatah ini nantinya akan tersebar di beberapa Desa di Kabupaten Luwu Timur yang menginginkan sertifikat prona tersebut. Namun demikian, pengurusan sertifikat Prona itu telah ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Pemohon hanya dibebankan pra pelayanan seperti pembelian materai, biaya patok dan alas hak dari desa setempat dan selebihnya itu ditanggung negara,” ungkap Syarifuddin, Kepal BPN Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, petugas BPN sudah melakukan penyuluhan dan saat ini telah memasuki tahapan pengukuran lahan. “Petugas Pertanahan yang melakukan pengukuran tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang kepada masyarakat dengan alasan apapun,” tegas Syarifuddin.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepada desa, camat dan ditembuskan ke Mapolres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Malili dan Bupati Luwu Timur terkait larangan melakukan pungutan Prona ini.
“Kami tidak mau mendengar adanya uang yang dipungut di masyarakat dengan alasan untuk petugas pengukuran tanah, karena kami ini turun sudah di biayai oleh Negara,” ungkap Syarifuddin
Sebelumnya, pelaksanaan Prona ini dimanfaatkan oknum untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat prona ini. Tidak main-main pungutan ini bahkan mencapai jutaan rupiah sehingga berimbas dan berurusan dengan penegak hukum.
Informasi yang dihimpun, sejumlah kepada desa di Luwu Timur telah berurusan dengan pihak penegak hukum karena diduga melakukan pungli prona. Diantaranya, Kepala Desa Lagego, Timampu, Lumbewe dan Kalpataru. (*)




