Jasa Raharja Kabupaten Luwu Timur melakukan sosialiasasi Asuransi Kecelakaan Diri Dalam Perjalanan (AKDP), Senin (23/02/15).
Sosialisasi ini berguna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya kupon AKDP tersebut.
Petugas Jasa Raharja Luwu Timur, Amirullah mengatakan keuntungan AKDP ini berguna sebagai asuransi jiwa bagi yang mengalami kecelakaan lalulintas (laka) tunggal.
Namun, jika sewaktu-waktu juga mengalami tabrakan maka korban berhak mendapat dua asuransi jiwa sekaligus.
“Siapapun yang mengendarai kendaraan yang sudah terdaftar dalam AKDP ini dan mengalami kecelakaan akan memanfaatkan kupon ini meskipun orang tersebut tidak mengantongi secara pribadi AKDP itu,” ungkap Amirullah.
Untuk mendapatkan kupon tersebut, kata Amirullah, pemohon hanya membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun dikenakan biaya perkendaraan dengan masa berlaku selama satu tahun.
“Bagi sepeda motor akan dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu, kendaraan Pick up dan dump truck Rp108 ribu sementara kendaraan pribadi akan dikenakan biaya per orangnya dengan biaya Rp36 ribu per kepala,” ungkap Amirullah.
Persyaratan untuk mendapatkan asuransi jasa raharja ini, lanjut Amirullah, pemohon harus melampirkan laporan polisi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (bagi yang sudah menikah), akte kelahiran dan surat keterangan kematian dari desa setempat.
“Jika berkas pemohon lengkap maka proses pengurusan jasa raharja pun akan cepat pula diselesaikan,” ungkap Amirullah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 350 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan kupon AKDP itu. Dari jumlah tersebut, 300 unit motor dan 50 unit mobil.
Sementara, bagi korban kecelakaan, jasa raharja akan memberikan asuransi jiwa Rp25 juta bagi korban meninggal dunia, cacat tetap maksimal Rp25 juta, biaya perawatan Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. (*)




