Sebanyak 31 warga asing yang ada di Kabupaten Luwu Timur terancam akan diusir jika Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) telah habis.
“Kita akan usir jika IMTAnya sudah habis dan tidak diperpanjang, sehingga kami menyarangkan agar melakukan perpanjangan,” ungkap, Mas’ud Masse, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Luwu Timur diruang kerjanya, Senin (25/05/15)
Dalam dekat ini, kata Mas’ud, pihaknya akan turun melakukan pemantauan dan pendataan di sejumlah perusahaan yang ada di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini.
“Kita akan turun melakukan pengecekan, tanggal berapa dia datang dan kapan berakhir masa ijinnya,” ungkap mantan kadis Koperindag Luwu Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Widada menambahkan untuk masuk didaerah ini diperlukan persyaratan, seperti, Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA
IMTA itu, katanya, terbagi menjadi tiga bagian yakni IMTA darurat yang masa berlakunya hanya satu bulan, IMTa sementara masa berlakunya enam bulan dan IMTA biasa, lebih dari satu tahun.
“Warga asing yang ada di Lutim seperti Australia, Malaysia, Prancis dan Brasil. Sementara warga asing yang masuk didaerah ini didominasi IMTA sementara,” ungkap Widada.
Widada menjelaskan, sejak Januari hingga Maret tahun 2015 ini jumlah warga asing yang masuk di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 36 orang.
“Bulan Januari ada 12 orang yang bekerja dan menjadi tamu, 5 orang, Februari yang bekerja 11 orang, Maret, 8 orang pekerja,” ungkapnya
Warga asing yang akan memperpanjang IMTAnya tersebut, Kata Widada, diwajibkan agar mengusulkan perpanjangan satu bulan sebelum IMTAnya telah habis.
“Biayanya akan ditanggung oleh perusahaan senilai Rp100 dollar per bulan, biaya itu akan disetor ke daerah,” ungkap Widodo.




