Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemda Lutim Layangkan Surat THR Ke Perusahaan
Luwu Timur

Pemda Lutim Layangkan Surat THR Ke Perusahaan

Redaksi
Redaksi Published 1 Juli 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melayangkan surat Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan bagi perusahaan yang beroperasi diwilayah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini, Rabu (01/07/15).

Surat THR tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.04/Men/1994 tanggal 6 September 1994 tentang Tunjuangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : SE.07/ Men/ VI/ 2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Timur, Mas’ud Masse mengatakan pemerintah daerah melalui dinas Nakertransos mulai melayangkan surat kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN / BUMD, Bank Nasional atau Daerah, SPBU se Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan data yang ada, kata mantan Kadis Koperindag ini, sejak Januari hingga 29 Juni 2015, sebanyak 82 perusahaan yang telah melapor ke dinas Nakertransos dari jumlah perusahaan yang telah terdata yakni 300 perusahaan.

“Surat THR ini akan kita edarkan mulai hari ini, Rabu (01/07/14), surat edaran ini akan kami bagikan keseluruh perusahaan yang ada di Luwu Timur dengan jumlah perusahaan yang telah terdata sebanyak 300 perusahaan,” ungkap Mas’ud.

Mas’ud menjelaskan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus – menerus atau lebih dan diberikan satu kali dalam satu tahun.

“Perhitungannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih di berikan satu bulan upah sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, di berikan secara proporsional masa kerja dengan rumus masa kerja dikali satu bulan upah di bagi 12 bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, pembayaran THR tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat – lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dengan persetujuan pekerja, THR sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain tetapi tidak melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharisnya diterima pekerja,” ungkap Mas’ud.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jaga Kepercayaan Publik, Pemda Lutim Kembali Raih Opini WTP ke-12

Ditengah Pandemi Virus Corona, Disdukcapil Lutim Layani Warga Secara Online, Begini Caranya

Budiman Harap Pers Bisa Ikut Berbagi Bersama Pemda

Legislator Luwu Ini Diisukan Ditangkap Kasus Narkoba

Warga Desa Toropedo Jaya Deadline Polres Lutra

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kabag Umum DPRD Lutim Meninggal Dunia
Next Article 20 Polisi Di Lutim Naik Pangkat

You Might Also Like

Luwu Timur

Jelang Penilaian Lomba Desa Sehat, Tim Pembina Forum KKS Lutim Rapat Persiapan

26 Juni 2023
Luwu Timur

Tiga Inovasi Luwu Timur Dikunjungi Tim Verlap KIPP Sulsel 2022

26 Maret 2022
Hukum

Inspektorat Lutim Temukan Kekacauan Keuangan di Desa Tabaroge

22 Februari 2014
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Ikuti RUPS LB Bank Sulselbar

23 Agustus 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?