Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melayangkan surat Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan bagi perusahaan yang beroperasi diwilayah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini, Rabu (01/07/15).
Surat THR tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.04/Men/1994 tanggal 6 September 1994 tentang Tunjuangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : SE.07/ Men/ VI/ 2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Timur, Mas’ud Masse mengatakan pemerintah daerah melalui dinas Nakertransos mulai melayangkan surat kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN / BUMD, Bank Nasional atau Daerah, SPBU se Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan data yang ada, kata mantan Kadis Koperindag ini, sejak Januari hingga 29 Juni 2015, sebanyak 82 perusahaan yang telah melapor ke dinas Nakertransos dari jumlah perusahaan yang telah terdata yakni 300 perusahaan.
“Surat THR ini akan kita edarkan mulai hari ini, Rabu (01/07/14), surat edaran ini akan kami bagikan keseluruh perusahaan yang ada di Luwu Timur dengan jumlah perusahaan yang telah terdata sebanyak 300 perusahaan,” ungkap Mas’ud.
Mas’ud menjelaskan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus – menerus atau lebih dan diberikan satu kali dalam satu tahun.
“Perhitungannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih di berikan satu bulan upah sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, di berikan secara proporsional masa kerja dengan rumus masa kerja dikali satu bulan upah di bagi 12 bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran THR tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat – lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Dengan persetujuan pekerja, THR sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain tetapi tidak melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharisnya diterima pekerja,” ungkap Mas’ud.




