Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dihelat 9 Desember mendatang. Penyelenggara Pemilu (KPU) terus melakukan tahapan menjelang pesta demokrasi tersebut terlaksana, salah satunya dengan melakukan pemuktahiran data pemilih.
Data yang dihimpun dari KPU Luwu Timur, jumlah daftar pemilihan berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih model A – KWK Per TPS tahun 2015 tersebut sebanyak 220.670 jiwa.
Angka itu sudah bertambah 29.476 jiwa berdasarkan hasil singkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan jumlah 191.194 jiwa.
Anggota KPU Luwu Timur, Zaenal, mengatakan, rekapitulasi model A – KWK ini merupakan hasil singkronisasi dari DPT terakhir pada pemilihan legislatif (Pileg) lalu dengan jumlah DPT, 191.194 jiwa.
Sehingga, jumlah 220.670 ini akan dimuktahirkan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang nantinya akan bekerja satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari jumlah 436 TPS.
“PPDP ini akan melakukan pemuktahiran data dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dilapangan berdasarkan jumlah tersebut, dari hasil pemuktahiran itu nantinya, akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkap Zaenal.




