Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi persyaratan pencalonan Kepala Daerah, Selasa (7/7/15) kemarin.
Sosialisasi ini hanya dihadiri tujuh Partai Politik (Parpol) yakni, Demokrat, Hanura, Gerindra, PDIP, PKS, Nasdem, dan PAN.
Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati dilakukan pada tanggal 26 hingga 28 Juli mendatang sehingga sosialisasi ini diharapkan agar Parpol dapat memahami persyaratan untuk mengusulkan calon.
Berdasarkan jadwal tahapan, kata Nur, tanggal 24 Agustus merupakan tahapan penetapan Balon menjadi calon yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2015.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk Parpol, mengingat Parpol inilah yang punya kepentingan dalam mengusulkan pasangan calon nantinya,” ungkap Nur, Rabu (8/7/15).
Menurutnya, dari 10 Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, ada tiga Parpol yang tidak hadir mengikuti sosialisasi persyaratan pencalonan itu, yakni, PKB, Golkar dan PPP.
“Kami sudah mengundang masing – masing Parpol bahkan juga menghubungi via telepon namun ada yang beralasan tidak hadir karena lagi keluar kota,” ungkapnya.
Anggota KPU Lutim, Kharena, menambahkan, persyaratan Mutlak yang harus dipenuhi Parpol untuk mengusung pasangan calon harus memiliki kursi 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD atau paling sedikit 25 persen dari akumulasi jumlah suara sah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
Selain itu, bagi anggota DPRD, dapat melampirkan surat pemberitahuan pencalonan kepada pimpinan DPRD, sedangkan untuk anggota TNI, Polri dan PNS harus melampirkan surat pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon peserta pemilihan.
“Kami mengharapkan agar datang dihari pertama pendaftaran, ini kita lakukan agar, jika ada persyaratan yang belum terpenuhi nantinya, dapat kembali mendaftar sebagai peserta baru pada hari berikutnya hingga tanggal 28 Juli dengan melengkapi berkas yang dianggap tidak lengkap sebelumnya,” ungkap Khaerana.




