Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menunda agenda rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga tanggal 27 Juli mendatang.
Penundaan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2016 dan KUA dan PPAS Perubahan 2015 dinilai keliru.
Pasalnya, pembahasan yang seharusnya telah dilakukan tanggal 7 hingga 9 Juli kemarin, harus ditunda dengan alasan jika Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melengkapi dokumen.
Padahal, dokumen KUA dan PPAS telah diserahkan Pemda ke DPRD Luwu Timur sejak 6 Juli 2015 lalu.
“Yang kami ketahui bukan dokumen yang tidak lengkap, melaingkan SKPD sementara menggandakan dokumen yang akan dibahas di Bagian Anggaran (Banggar),” ungkap Charles Tangdialla, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Luwu Timur, diruang kerjanya, Jum’at (10/7/15).
Menurut mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu Timur ini, keterlambatan atau kesalahan teknis tersebut memang terkadang sering terjadi sehingga hal – hal demikian perlu dipahami bersama – sama.
“Kedepan, Luwu Timur akan menghadapi hajatan besar yakni Pilkada, sebagian anggaran Pilkada juga akan dibahas disitu,” ungkapnya.
Charles menambahkan, perubahan jadwal ini sangat berdampak pada jadwal pelaksanaan yang ada sehingga harus menunggu para anggota dewan melakukan Reses Perseorangan masing – masing.
“Ada yang terkesan kalau penundaan ini dilakukan untuk mendahulukan reses perseorangan. Padahal, dari semua plus minus yang dimiliki, Musrenbang telah berusaha mengakomudir usulan-usulan masyarakat yang telah tertuang pada KUA dan PPAS yang nantinya akan disempurnakan melalui Reses Perseorangan,” ungkap Charles.
Ketua komisi tiga DPRD Luwu Timur, Usman Sadik, sebelumnya, mengatakan, penundaan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2016 dan KUA dan PPAS Perubahan 2015 ditunda dengan alasan pemerintah tidak menyiapkan dokumen yang akan dibahas.
“Pemerintah daerah tidak menyiapkan dokumennya sehingga pembahasan itu ditunda dan akan dilakukan pada 27 Juli mendatang,” ungkap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.




