Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter mengaku kalau perusahaan tambang nikel ini tidak akan pernah mengambil hak – hak pihak lain. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah terikat dengan sejumlah peraturan dan undang – undang yang berlaku.
“Adapun tanah dan bangunan pihak lain yang berada di dalam Kontrak Karya PT Vale yang telah memiliki dokumen-dokumen yang sah tetap diakui oleh PT Vale sebagai hak milik pihak yang bersangkutan,” ungkap Nico melalui rilisnya, Minggu (21/2/16).
Menurutnya, alasan perusahaan untuk tetap memasukan wilayah-wilayah tersebut ke dalam cakupan Wilayah Kontrak Karya antara lain, wilayah tersebut dikelilingi area tambang PT Vale (sekarang maupun rencana ke depan).
Selain itu, dibeberapa tempat juga terdapat beberapa fasilitas, sarana operasi dan kegiatan operasi perusahaan yang melintas wilayah tersebut.
“Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang terikat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, PT Vale tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain,” ungkapnya.
Amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Amandemen KK PT Vale tersebut justru mengurangi luas wilayah KK PT Vale di Sulawesi Selatan. Tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah KK PT Vale.
Dengan demikian, tuduhan bahwa kami telah melanggar hak-hak masyarakat dan melakukan atau akan melakukan penggusuran atas properti pihak lain adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena yang terjadi sesungguhnya PT Vale justru mengurangi luasan KK, bukan menambah atau mengubah lokasi KK.
“PT Vale juga sudah meminta DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat lainnya, untuk mengklarifikasi dan menuntaskan tuntutan dan tuduhan-tuduhan tersebut,” ungkap Nico.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat adat wilayah tambang PT Vale Indonesia, Tbk akan menggelar aksi demonstrasi yang dilakukan dilapangan golf dan terowongan, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Senin (22/2) besok.
Aksi tersebut terkait lahan yang masuk dalam peta konsesi perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk. “Biar lahan masyarakat yang sudah bersertifikat juga masuk dalam konsesi PT Vale,” ungkap Musran, warga adat wilayah tambang.
Dirinya berharap agar PT Vale Indonesia dapat mengeluarkan lahan masyarakat yang telah masuk dalam peta konsesinya. “Sudah tidak punya lahan lagi masyarakat karena masuk dalam konsesi PT Vale,” ungkapnya.