Dua Proyek pembangunan drainase pada dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kabupaten Luwu Timur tahun 2015 lalu diduga bermasalah dan menjadi sorotan warga.
Dua proyek tersebut yakni pembangunan drainase desa Timampu, kecamatan Towuti yang dikerjakan oleh CV Tira Utama dengan nilai kontrak Rp558 juta.
Dan proyek pembangunan drainase jalan poros desa Pasi – Pasi, Kecamatan Malili yang dikerjakan oleh CV P & P dengan nilai kontrak Rp747.900.000.
Hasmin Syarif, warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur memilih untuk mengupload foto proyek drainase desa Timampu hasil temuannya itu dijejaring sosial.
Pada foto proyek tersebut terlihat pekerjaan yang baru selesai dikerjakan pada tanggal 20 Desember 2015 lalu namun saat ini sudah dalam kondisi rusak.
“Hancur Luwu Timur klu pelihara kontraktor macam ini, tp mau di apa begini memang mhi Luwu Timur,” ungkap Hasmin pada statusnya, 30 Januari lalu.
Hal ini mendapat tanggapan dari pengguna jejaring sosial lainnya, Erwin R Sandi. “Kalau dari proses awal sudah salah (proses tender), jangan mimpi mau dapat hasil yang bagus,” kata Erwin.
Sementara pada proyek pembangunan drainase jalan poros desa Pasi – Pasi, Kecamatan Malili juga diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Kepala Desa (Kades) Pasi – Pasi, Yusuf Saman mengatakan, ada dua titik pada proyek tersebut terputus dan belum dikerjakan. Selain itu, berdasarkan yang ditemukan dilapangan masih ada galian drainase bersama dengan material juga belum diselesaikan.
“Perencanaanya tertulis STA 1 kilo 174 meter namun bukti dilapangan pekerjaannya tidak sampai pada STA yang direncanakan,” ungkap Yusuf yang ditemui baru – baru ini.
Yusuf juga menyesalkan pihak kontraktor yang tidak memberikan informasi kepada pemerintah setempat pada saat akan meninggalkan pekerjaan ini. Menurut Yusuf, volume pekerjaannya harus dicukupkan sesuai dengan perencanaan.
“Proyek ini lewat dari waktu pelaksanaan, harusnya pekerjaan ini rampung pada tanggal 17 Desember 2015 namun awal bulan Februari 2016 mereka masih terlihat mengerjakan,” ungkapnya.
Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak meminta kepada aparat hukum untuk turun langsung melakukan penyelidikan pada kedua proyek itu.
Dirinya juga menilai adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak dinas Tarkim Luwu Timur.
“Harusnya Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini kepala dinas pro aktif terhadap proyek mereka bukan hanya menunjuk PPK saja setelah itu dibiarkan, bukankah proyek itu berjalan berdasarkan persetujuan PA,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala dinas Tarkim Luwu Timur, Zainuddin yang coba dikonfirmasi via telepon tidak berhasil, handponenya aktif namun tidak dijawab.




