Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Taat Pajak, DPPKAD dan Satpol PP Tertibkan Reklame Di Lutim
Luwu Timur

Tidak Taat Pajak, DPPKAD dan Satpol PP Tertibkan Reklame Di Lutim

Redaksi
Redaksi Published 30 Maret 2016
Share
1 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD) telah menertibkan sejumlah reklame termasuk miliki PT Gudang Garam.

Kepala Dinas (Kadis) DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan, penertiban reklame tersebut dilakukan sejak tanggal 28 Maret dan akan berakhir tanggal 8 April mendatang.

Menurutnya, perusahaan yang tidak menaati kewajibannya atau tidak membayar pajak akan ditertibkan dikarenakan telah melanggar Undang – Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga

Pasukan Gartama SMPN 1 Mangkutana Raih Juara 2 LKBB Mahapati Season 2

“Ada beberapa yang reklamenya ditertibkan namun sejauh ini mereka masih punya upaya untuk komunikasi. Kalau PT Gudang Garam sendiri sangat sulit bangun komunikasi sehingga pajaknya tidak diperhatikan,” ungkap Endis.

Endis menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi berupa denda senilai 2 persen per bulan berdasarkan undang – undang.

Khusus untuk PT Gudang Garam, pihak DPPKAD mengaku kewalahan untuk melakukan komunikasi terhadap mereka (PT Gudang Garam) dikarenakan tidak adanya nomor kontak milik mereka yang dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif.

“Penertiban reklame tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP). Sejak 28 Maret penertiban itu digelar dan diawali dari Kecamatan Burau dan akan berakhir di Kecamatan Nuha,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Minta Dukungan PT Vale Sukseskan Peringatan HUT ke-23

HUT ke-23 Luwu Timur Bakal Meriah, Tabligh Akbar hingga Konser Artis Disiapkan

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article ABK Tugboat Brahma 12 Yang Disandera Minta Keluarga Tidak Risau
Next Article Husler ajak PNS jadi Pelopor Taat Pajak

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?