Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur melalui bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) membekukan atau menonaktifkan sebanyak 113 koperasi.
Kepala Bidang (kabid) Koperasi dan UKM, Syahrir Sain yang ditemui diruang kerjanya, Selasa 7 Juni mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 272 koperasi.
Dari jumlah tersebut, sudah ada 113 koperasi yang telah dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak prosedur. “Jumlah koperasi di Luwu Timur sebanyak 272 koperasi dengan rincian, aktif 159 koperasi dan tidak aktif 113 koperasi,” ungkapnya.
Menurut Syahrir, pembekuan ratusan koperasi itu dilakukan setelah pihak dinas Koperindag turun melakukan pendataan sehingga ditemukan adanya koperasi yang sudah tidak memiliki kepengurusan dan juga hanya tinggal nama saja.
“Koperasi yang dibekukan itu mayoritas seperti koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah dan koperasi unit desa,” ungkap Syahrir.
Syahrir menambahkan, pihak dinas Koperindag tetap akan membuka peluang kepada masyarakat yang berniat untuk membuka koperasi baru dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
“Kita tidak melarang masyarakat atau kelompok yang ingin membuka koperasi sepanjang niatnya baik dan bertujuan mensejahterakan anggotanya,” ungkap Syahrir.
Dirinya menjelaskan, pembentukan koperasi baru, dapat dibentuk hanya dalam waktu singkat yakni selama dua atau tiga hari lamanya dan tergantung dari kesepakatan anggota koperasi.
“Kalau anggota koperasi sudah sepakat pastinya pembentukannya juga akan cepat, pihak Koperindag selalu siap dan tidak dipungut biaya. Hanya saja kewajiban koperasi untuk membuat badan hukum dinotaris,” ungkapnya.




