Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 113 Koperasi Di Lutim Dinonaktifkan
News

113 Koperasi Di Lutim Dinonaktifkan

Redaksi
Redaksi Published 7 Juni 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur melalui bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) membekukan atau menonaktifkan sebanyak 113 koperasi.

Kepala Bidang (kabid) Koperasi dan UKM, Syahrir Sain yang ditemui diruang kerjanya, Selasa 7 Juni mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 272 koperasi.

Dari jumlah tersebut, sudah ada 113 koperasi yang telah dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak prosedur. “Jumlah koperasi di Luwu Timur sebanyak 272 koperasi dengan rincian, aktif 159 koperasi dan tidak aktif 113 koperasi,” ungkapnya.

Menurut Syahrir, pembekuan ratusan koperasi itu dilakukan setelah pihak dinas Koperindag turun melakukan pendataan sehingga ditemukan adanya koperasi yang sudah tidak memiliki kepengurusan dan juga hanya tinggal nama saja.

“Koperasi yang dibekukan itu mayoritas seperti koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah dan koperasi unit desa,” ungkap Syahrir.

Syahrir menambahkan, pihak dinas Koperindag tetap akan membuka peluang kepada masyarakat yang berniat untuk membuka koperasi baru dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

“Kita tidak melarang masyarakat atau kelompok yang ingin membuka koperasi sepanjang niatnya baik dan bertujuan mensejahterakan anggotanya,” ungkap Syahrir.

Dirinya menjelaskan, pembentukan koperasi baru, dapat dibentuk hanya dalam waktu singkat yakni selama dua atau tiga hari lamanya dan tergantung dari kesepakatan anggota koperasi.

“Kalau anggota koperasi sudah sepakat pastinya pembentukannya juga akan cepat, pihak Koperindag selalu siap dan tidak dipungut biaya. Hanya saja kewajiban koperasi untuk membuat badan hukum dinotaris,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Makassar Sidak Bangunan Bermasalah di Jalan Bulusaraung

Husler Minta Keluarga Korban Hilang di Wotu Agar Bersabar

Selama Ramadhan Harga Bawang Merah Naik Hingga Tiga Kali

Supir ‘Bus Maut’ Diperiksa Intensif di Mapolsek Mangkutana

Mutasi Kepala Sekolah Kacaukan Penandatanganan Ijazah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mayat Ini Ditemukan Telungkup dan Membusuk Dikebun
Next Article KB – PP Ajak Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Layak Anak di Lutim

You Might Also Like

Ekonomi

Akibat Angin Kencang, Empat Bagan Nelayan Rusak

2 Maret 2015
Metro

Jumlah Pegawai 330 Orang, Kadis Mengaku Hanya Butuh 100 Orang

9 Juli 2013
News

DPRD Dukung Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Rampi

29 November 2013
Metro

2018, Disdukcapil Lutra Luncurkan Sejumlah Program Andalan

27 Agustus 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?