Panitia Khusus (Pansus) telah menyampaikan hasil pembahasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap II tahun 2016 yang berlangsung diruang sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (2/10/16).
Rapat sidang Paripurna ini dihadiri, Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler, Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam, Ketua DPRD, Amran Syam, Wakil Ketua, Aris Situmorang, Sekda Lutim, Bahri Suli, dan SKPD serta camat dan para Kepala Desa.
Empat buah Ranperda itu yakni, tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Luwu Timur, Ranperda tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Produktifitas.
Selain penyampaian hasil pembahasan 4 buah Ranperda, juga dirangkaikan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2016 oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam.
Laporan hasil pembahasan Ranperda tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Produktifitas dibacakan oleh legislator PDI Perjuangan, Leonard Bonga. Untuk Ranperda lainnya dibacakan KH. Suardi Ismail.
Dalam laporannya, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Suardi Ismail mengatakan, hasil pembahasan Pansus telah diputuskan Organisasi Perangkat daerah (OPD) berjumlah 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 11 kecamatan. “Hasil pembahasan kami dengan Pemda yakni 25 OPD dan 11 kecamatan,” ungkap Suardi.




