Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya sanggahan calon perangkat desa atas rekomendasi camat. RDP ini berlangsung diruang rapat komisi DPRD Luwu Timur, Jum’at (30/9/16).
Turut hadir, ketua komisi I, Badawi Alwi, wakil ketua komisi I, Herdinang, ketua komisi II, Iwan Usman, asisten bidang Pemerintahan, Dohri Ashari, Kepala BPMPD, Andi Tabacina dan seluruh Camat.
Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi mengatakan, kebijakan pengangkatan perangkat desa akan mengakibatkan dua konsekuensi yakni politik dan sosial.
Menurutnya, dalam perekrutan calon perangkat desa, pemerintah harus mencari calon yang berkualitas dalam rangka penyempurnaan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Pemerintah Desa.
“Apa yang terjadi bila ada calon peringkat pertama sementara bukan dia yang diusulkan. Berang pastinya,” kata Badawi yang meminta kepala desa agar lebih objektif dan legowo.
Sementara itu, Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa, (BPMPD) Andi Tabacina Achmad mengatakan, tes tertulis tidak serta merta menentukan dan menjadi parameter untuk mendapatkan jabatan perangkat desa.
“Tidak ada kalimat dalam undang undang yang mengatur tentang desa serta regulasi turunannya yang menekankan harus ranking satu. Yang ditekankan adalah kades mengkonsultasikan hasil penjaringan dan penyaringan minimal dua maksimal tiga,” ungkapnya.
Menurutnya, desa dan camat harus memiliki alasan yang jelas saat menetapkan calon perangkat desa dengan mengutamakan kompetensi dalam hal ini kemampuan berwawasan, keterampilan, sikap, kemampuan bekerja sama, dan bagaimana rekam jejak yang bersangkutan di tengah masyarakat.
“Alasan diatas tentu harus lebih diutamakan daripada alasan yang berbau politis, nepotisme, atau kepentingan lain yang sifatnya tidak mementingkan masyarakat secara umum. Maka sangat disayangkan kalau dalam konsultasi antara Kades dan Camat sendiri tidak ada titik temu. Kades diberi ruang oleh aturan melakukan konsultasi, dan camat diberi ruang mengeluarkan rekomendasi. Seharusnya bisa sejalan dan saling melengkapi,” ungkapnya.
Sebelumnya, sanggahan calon perangkat desa dilayangkan berbuntut dari ditetapkannya nama yang lulus seleksi perangkat desa bukan peraih ranking pertama melainkan peringkat dua dan bahkan tiga.




