Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
RDP yang berlangsung diruang rapat komisi, Selasa (7/3/17) kemarin itu terkait SK upah jasa yang belum juga dikeluarkan oleh pihak BKPSDM hingga bulan Maret ini.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Herdinang meminta kejelasan Pemerintah Daerah terkait SK upah jasa yang belum keluar hingga saat ini. Akibatnya, gaji upah jasa tertahan hingga 2 bulan.
“Kami meminta kepada Pemda agar mempercepat keberlanjutan para upah jasa,” ungkap legislator partai Demokrat Luwu Timur.
Kepala BKPSDM, Kamal Rasyid mengatakan, pada dasarnya SK upah jasa perpanjangan tetap akan diberikan, saat ini Pemerintah Daerah tengah mengkaji dan telah berproses mengenai penambahan upah jasa yang baru.
“Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap mantan camat Mangkutana ini.
Kamal menjelaskan, saat ini jumlah tenaga upah jasa sebanyak 1.470 orang. “Penambahan (upah jasa) harus ada penjelasan teknis, dan prosesnya harus melalui persetujuan Bupati,” ungkapnya.




