Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru menggelar kegiatan buka bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan anak yatim. Memanfaatkan kegiatan buka bersama ini, Pemerintah Daerah juga mensosialisasikan program bantuan keuangan beasiswa bagi mahasiswa Luwu Timur khususnya bagi yang berprestasi dan kurang mampu.
Buka bersama dan Sosialisasi program beasiswa ini dihadiri Sekretaris Daerah, Bahri Suli didampingi Kepala Bappeda, HM Abrinsyah, Kadis Pendidikan, La Besse dan Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Hamris Darwis yang berlangsung di Panti Asuhan Opu Daeng Risaju Sungai Rongkong Kota Palopo, Selasa (20/06/2017).
Sekda Luwu Timur, Bahri Suli mengatakan sesuai visi misi pemda, sektor pendidikan termasuk hal prioritas. Sebagai gambaran, kata Bahri, khusus dibidang pendidikan, terutama yang berkaitan dengan bantuan beasiswa, tahun ini Pemda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13 Milyar bagi sekitar 3000 lebih mahasiswa.
Bantuan keuangan tersebut, lanjut Bahri akan segera disalurkan kepada para mahasiswa. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh mahasiswa memanfaatkan dengan baik bantuan ini dengan melengkapi seluruh persyaratan dan kriteria yang dibutuhkan.
Bahri juga meminta mahasiswa agar memamfaatkan momentum sosialisasi program ini untuk mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan prosedur penerimaan bantuan keuangan agar menjadi lebih jelas dan tepat sasaran.
Berkaitan dengan sekretariat atau asrama mahasiswa dikota Palopo ini, Bahri mengatakan untuk sementara Pemerintah hanya membantu dalam hal sewa tempat. Namun tidak menutup kemungkinan jika telah mendapat persetujuan DPRD akan dibangun asrama yang layak bagi seluruh mahasiswa.
Sementara itu, Kadis Pendidikan, La Besse mengatakan payung hukum bantuan keuangan ini tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang program bantuan keuangan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Setiap semester akan diberikan bantuan sebesar Rp 2 Juta.
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima diantaranya tercatat sebagai penduduk daerah minimal 5 tahun terakhir, belum menikah, tidak berstatus mahasiswa ikatan dinas, tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selanjutnya kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta terkareditasi A, terakreditasi B atau terakreditasi C pada program D3, D4 atau S1. Minimal telah mengikuti pendidikan diperguruan tinggi selama 2 semester untuk seluruh program pendidikan, dan berbagai persyaratan lainnya. “Informasi selengkapnya bisa ke Dinas Pendidikan, atau ke Kantor Camat dan Kepala Desa” kuncinya.