Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menerima Ranperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD dari Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.
Penyerahan yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kepada ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam telah berlangsung diruang Banggar DPRD Luwu Timur, Rabu (26/7).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam mengatakan, dengan terbitnya PP 18 tahun 2017 menggantikan PP 24 tahun 2004, Perda yang telah ditetapkan sebelumnya harus menyesuaikan.
“DPRD adalah mitra kerja Pemda yang memerlukan keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah. Hal ini harus ditunjang oleh kesejahteraan yang memadai,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam menyambut baik langkah Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dan saling mendukung.
“Visi misi Kabupaten Luwu Timur menjadi terkemuka tahun 2021 membutuhkan kerja-kerja optimal peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan,” ungkapnya.
Tak hanya di Luwu Timur, kata Amran, Peraturan pemerintah (PP) 18 tahun 2017 yang muncul pada era Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini sekaligus menaikkan tunjangan DPRD se-Indonesia.
“Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah resmi diundangkan 2 Juni dan sesuai pasal 31, yakni 3 bulan setelahnya wajib disesuaikan,” ungkap legislator partai Golongan Karya (Golkar) Luwu Timur.




