Data Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Luwu Timur tahun 2016 menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Soalnya, data LKPJ dan LKPD ditemuan adanya selisih senilai Rp54,9 milyar.
Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak mengatakan, kerja – kerja yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terkait selisih data LKPJ dan LKPD perlu mendapatkan apresiasi.
Menurutnya, tim Pansus yang berjumlah 9 orang tersebut merupakan Wakil Rakyat pilihan terbaik dari lembaga legislatif tersebut sehingga diharapkan mampu menyelesaikan masalah dan menjaga nama baik lembaga (DPRD) itu sendiri.
“Pertama, kita perlu apresiasi terkait temuan data LKPJ dan LKPD dengan selisih yang cukup siqnifikan yakni Rp54,9 milyar. Namun, temuan tersebut haruslah dikawal dengan baik. Tim Pansus harus serius menangani selisih data tersebut,” ungkap Ismail.
Informasi yang dihimpun, DPRD telah melayankan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam rangka permintaan untuk melakukan rekonsiliasi atas perbedaan antara LKPJ dan LKPD 2016.
Surat tersebut menindaklanjuti dari hasil konsultasi tim Pansus ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Kamis (27/7) lalu.
Konsultasi tersebut dilakukan karena adanya ketidakyakinan Pansus atas penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, Pansus dan TAPD juga tidak sepaham setelah melakukan konsultasi bersama di BPK – RI wilayah Sulawesi Selatan.
Sekretaris Pansus, Iwan Usman sebelumnya mengatakan, hasil pembahasan LKPJ dan LKPD tahun 2016 terdapat selisih penyampaian data dimana LKPJ mengakui Silpa senilai Rp210.972.167.753. Sementara LKPD hasil pemeriksaan BPK-RI Sulawesi Selatan senilai Rp156.064.014.355.
Dari kedua data laporan tersebut, kata Iwan, ditemukan adanya perbendaan angka yang cukup Siqnifikan pada Silpa yakni senilai Rp54.908.153.397. Pasus pun menilai perlu melakukan audit ulang terkait perbedaan selisih silpa terhadap LKPJ dan LKPD.
“Terjadi ketidak konsistenan terhadap informasi yang disajikan. Bahkan BPK-RI memberikan teguran keras terhadap Bappeda atas ketidaktelitian penyajian informasi dan data LKPJ yang dibacakan Bupati pada rapat Paripurna tanggal 31 Maret 2017,” ungkapnya.
Terkait adanya perbedaan angka, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur langsung mengirimkan surat klarifikasi terkait selisih Silpa yang ditujukan kepada ketua DPRD Luwu Timur dengan nomor : 900/1188/BPKD yang ditanda tangani Bupati Luwu Timur, HM Thorig tertanggal 6 Juli 2017.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah menjelaskan terdapat kelebihan penginputan pendapatan daerah senilai Rp4.975.186.176 dimana LKPJ menyajikan nilai Rp1.419.034.018.482 dan data LKPD Rp1.414.058.832.306. Selain itu, terdapat belanja yang belum dikonsolidasikan atau belum diinput pada aplikasi laporan keuangan senilai Rp49.932.967.221.