PT Naraja Saltika Gas berencana membangun sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Luwu Utara, tepatnya di Desa Patila Kecamatan Tanalili.
Rencana pembangunan SPBE yang menelan dana sekitar Rp6,5 Miliar ini rupanya mendapat apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kita sangat mengapresiasi rencana pembangunan SPBE ini karena dapat meningkatkan stok ketersediaan LPG 3 kg,” ujar Sekretaris DPMPTSP, Kadri, saat memimpin Ekspose Rencana Pembangunan SPBE, Jumat (26/1), di Ruang Rapat DPMPTSP.
Untuk itu, Kadri berharap pelaksana pembangunan SPBE dapat menghitung secara cermat kebutuhan LPG di Lutra. “Pihak investor kita harapkan bisa menghitung berapa kebutuhan LPG di Lutra, sehingga keberadaan SPBE nantinya tidak menyebabkan over produksi,” ujarnya.
Kadri juga berharap agar pihak perusahaan sedapat mungkin merekrut tenaga kerja di wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya Kecamatan Tanalili, guna memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan sama sekali. “Karena ini menyangkut terbukanya lapangan pekerjaan, maka tentu kita berharap agar pihak perusahaan mengutamakan tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya, Kecamatan Tanalili,” ujar Kadri penuh harap.
Sementara itu, Direktur PT Naraja Saltika Gas Muhammad Saleh Akbar, menyebutkan, pemilihan lokasi pembangunan SPBE di Kabupaten Luwu Utara adalah pilihan yang tepat karena dianggap sebagai lokasi yang sangat strategis untuk memproduksi LPG.
“Kita memilih Luwu Utara karena kami melihat Luwu Utara sangat strategis dalam memproduksi LPG. Di samping itu tentunya karena hasilnya nanti bisa dijual di dalam daerah dan dipasarkan di luar daerah, seperti Luwu Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah,” ujar Saleh.
Sebelumnya, Camat Tanalili, Milson MP, berharap agar pihak perusahaan segera menerbitkan legalitas tanah dan segera dipercepat proses kepemilikannya. Milson juga berharap, agar sebelum melaksanakan pembangunan, pihak perusahaan memperhatikan garis sempadan bangunan yang dipersyaratkan serta menyiapkan 30% lahannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Selain itu, pembuangan air drainase agar dibuat sebaik mungkin agar air buangan tidak mencemari lingkungan sekitar,” imbuh Milson.
Usai ekspose, Tim Teknis dari perusahaan bersama DPMPTSP melakukan peninjauan lapangan untuk mempercepat proses administrasi dan teknisnya, sehingga percepatan usaha dapat segera terlaksana sesuai dengan PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.