LUWU – Beredar isu Calon Wakil Bupati Luwu, Emmy Tallesang, ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran money politik. Informasi ini langsung dibantah Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu.
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi memastikan informasi tersebut, tidak benar. Dia menjelaskan, isu yang disebarkan seorang pengguna facebook atas nama Hermas Aziz, memposting foto-foto saat Emmy Tallesang diperiksa di Panwaslu, dengan caption Emmy Tallesang diperiksa panwaslu karena membagikan sembako dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah bohong.
“Baru sebatas melalukan klarifikasi terhadap Emmy Tallesang. Panwaslu tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Emmy sudah berstatus tersangka. Jika ada yang menyebarkan informasi itu, akan kami pidanakan,” kata Sam Abdi, Jumat (15/06/18).
Sam Abdi meminta pengguna facebook, agar lebih selektif dalam menyebarkan informasi, apalagi jika sumbernya tidak jelas. Informasi atau berita yang disebarkan, bisa berdampak negatif pada salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Adapun Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, memastikan belum ada penetapan tersangka dalam laporan yang diterima penyidik sentra Gakkumdu.
“Justru oknum yang menyebarkan informasi tersebut yang akan kita proses hukum. Panwaslu menjadi salah satu obyek yang dirugikan,” kata Faisal Syam.
Faisal menambahkan, Panwaslu sudah melaporkan ke polres, pemilik akun facebook Herman Aziz, yang menyebarkan informasi tersebut.
“Jangan coba-coba ciderai pilkada Luwu dengan informasi sesat, siapapun pelakunya, pasti kami tindak,” ujarnya.