Anggota DPR – RI, Andi Fauziah Pujiwatie Hatta telah menyerap aspirasi Mahasiswa di Stikes Kurnia Jaya Persada kota Palopo, Rabu (01/07/18).
Dalam reses tersebut, Andi ichi selaku anggota MPR/DPR RI menghimbau perlunya untuk terus melakukan pengamalan pancasila disemua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi menurut mantan bendum HMI Cabang Makassar timur ini para mahasiswa memiliki peran agent of change artinya dunia kampus seharusnya dapat menjadi pilot perubahan dan pengamalan pancasila.
Selain itu dalam acara yg digelar di kampus ilmu kesehatan ini juga menyoroti terkait sulitnya para lulusan atau alumni yg ingin mengikuti ujian kompetensi tenaga kesehatan yg selama ini masih dilaksanakan dikota-kota besar sehingga mengharuskan mereka untuk mengeluarkan sejumlah dana tambahan lagi untuk mengikuti uji kompetensi ini.
Sesuai regulasi UU Tenaga Kesehatan 36/2014 pasal 44 ayat 1, bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Dan persyaratan STR adalah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi (UU 36/2014 pasal 44 ayat 3).
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi (UU 36/2014, pasal 21 ayat 5 dan 6). Penjelasan lebih lanjut terkait syarat uji kompetensi, tertuang dalam UU 36/2014, pasal 21 ayat 1 bahwa uji kompetensi diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa pendidikan profesi dan vokasi”.
Untuk itu andi ichi yang dalam hal ini merupakan anggota DPR RI yg membidangi kesehatan menyampaikan bahwa uji kompetensi ini penting dan memang diperlukan namun jangan sampai kemudian memberatkan peserta ujian.