Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Amran Ungkap Gambaran Umum Program dan Kegiatan DPRD Lutim Saat Menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2019
DPRD Luwu Timur

Amran Ungkap Gambaran Umum Program dan Kegiatan DPRD Lutim Saat Menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2019

Redaksi
Redaksi Published 16 Mei 2019
Share
2 Min Read
SHARE

Menurut Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa Tahun Sidang Dibagi Dalam 3 Masa Persidangan.

Ketua DPRD Kab. Luwu Timur, H. Amran Syam mengatakan, saat ini DPRD telah menutup masa sidang kedua dan membuka kembali masa sidang ketiga tahun 2019.

“Masa sidang ketiga tahun 2019 adalah masa sidang terakhir bagi anggota DPRD periode 2014-2019,” ungkap Amran di Sidang Paripurna, Kamis (16/05/2019).

Adapun gambaran umum program dan kegiatan DPRD selama masa sidang kedua tahun 2019 dalam fungsi pengawasan antara lain, Rapat Internal Komisi sebanyak 4 kali, Rapat Alat Kelengkapan Dewan sebanyak 17 kali, Rapat Lintas Komisi sebanyak 6 kali, Reses perseorangan sebanyak 1 kali, dan kunjungan kerja dalam kecamatan sesuai mitra kerja masing-masing sebanyak 17 kali.

Selain itu, Rapat Paripurna yang telah digelar sebanyak 5 kali, Rapat Bapemperda sebanyak 5 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 6 kali dan Rapat Badan Kehormatan sebanyak 1 kali.

Dari hasil rapat-rapat dan pengawasan tersebut, dihasilkan keputusan yang menjadi produk hukum DPRD Kab. Luwu Timur, antara lain keputusan DPRD sebanyak 5 kali dan keputusan Badan Musyawarah sebanyak 6 keputusan.

Dalam masa sidang kedua pula, terbentuk dua Pansus DPRD. Masing-masing menelaah dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. (tom/alp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hadiri Peresmian Kantor Desa Pekaloa, Dewan : Bukti Perhatian Pemerintah

Pansus DPRD Lutim: Daerah Tak Boleh Jadi Penonton di Blok Pongkeru

Amran Syam Resmikan Bendungan Buangin

Anggota DPRD Lutim Tinjau Perkebunan Kelapa Sawit Untuk Pengembangan Pariwisata

Persiapan Pendaftaran PPPK 2024, Sekretariat DPRD Lutim Gelar Rakor

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tim WBTB Kemendikbud Verifikasi Tari Sumajo – Wotu
Next Article Mampir Sapa Petani, Husler : Semoga Kerja Keras Mereka Mendapatkan Keberkahan Dari Allah SWT

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Fraksi DPRD Lutim Sampaikan Pendapat Akhirnya

13 Agustus 2019
DPRD Luwu Timur

Andi Endy Tinjau Penyeberangan Danau Matano

26 Oktober 2016
DPRD Luwu Timur

Ketua DPRD Lutim Apresiasi Penghargaan Anubhawa Sasana Desa yang Diterima Bupati Budiman

15 Juni 2024
DPRD Luwu Timur

Resmi Jadi Bupati, Ini Saran Usman Sadik Ke Budiman

6 April 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?