Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Klaten (Pilkada) 2020 harus mengantongi sedikitnya 18.945 dukungan dari masyarakat setempat atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan dukungan minimal itu wajib dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Surat Pernyataan Dukungan (Form B.1-KWK ).
“Untuk Luwu Timur, jumlah DPT pada Pemilu terakhir 189.449 dikalikan 10 persen atau 18.944,9 dan dibulatkan menjadi 18.945 dukungan minimal yang harus diperoleh,” ujar Zainal.
Selain ketiga syarat itu, Zainal menjelaskan bahwa dukungan yang diperoleh itu tersebar minimal 50 persen dari Jumlah kecamatan yang ada di Luwu Timur. Jumlah kecamatan di Luwu Timur ada sebanyak 11 kecamatan, atau dalam artian minimal sebaran dukungan terdapat di enam kecamatan.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disebutkan bahwa penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni pada tanggal 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020.