BerandaNewsEkonomiJareng Jebol, KLHK Terbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara

Jareng Jebol, KLHK Terbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) melalui Program Kerja Bareng Jemput Bola (Jareng Jebol) Hutan Sosial 4.0 (Hutsos 4.0) berhasil menerbitkan 11 Surat Keputusan (SK) Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara.

Jareng Jebol Hutsos 4.0 adalah pelayanan akses legal Perhutanan Sosial ke desa-desa sasaran dengan pelibatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan berbagai Dinas terkait.

Di Luwu Utara sendiri, Jareng Jebol Hutsos 4.0 dilaksanakan lebih cepat dari target yang ditetapkan semula, yakni hanya 16 hari dari 22 hari target. Selama 16 hari itu, diterbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial dengan luas keseluruhan 10.478 hektar (ha).

Dari total itu, Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Lindusugi, Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong adalah pemegang izin terluas yakni 3.951 ha, disusul LPHD Sipakalebbi, Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong seluas 1.916 ha.

Direktur PKPS, Erna Rosdiana mengatakan setelah diberikan izin, pihaknya berharap ada lompatan yang signifikan terkait keberlanjutannya.

“Setelah ini, kami akan terus pantau, dan tentunya kami akan bantu sesuai yang dibutuhkan,” ujar Erna.

Kepala Sub Direktorat Penyiapan Hutan Desa Pada Direktorat PKPS, Lusi Ardiputri menjelaskan terdapat 8 hak pemegang izin, yaitu Hak Pengelolaan Hutan Desa, Hak mendapatkan pemanfaatan sesuai kearifan local, Hak mendapatkan manfaat sumber daya genetic, Hak mengembangkan ekonomi produktif berbasis hutan, Hak mendapatkan pendampingan penyelesaian konflik, Hak mendapatkan pendampingan kemitraan dalam pengembangan usaha, Hak mendapatkan pendampingan dalam penyusunan RKT, dan Hak mendapatkan perlakuan adil.

“Tentu setelah hak pengelolaan hutan desa diberikan, maka akan disertai dengan kewajiban, yaitu menjaga arealnya dari kerusakan dan pencemaran lingkungan, menyusun rencana pengelolaan dan RKT, menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemberi hak pengelola, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan, melaksanakan tata usaha hasil hutan, membayar provisi sumber daya hutan, mempertahankan fungsi hutan, serta melaksanakan perlindungan hutan,” kata Lusi.

Seperti dilansir dari situs Direktorat PKPS dijelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News