LUWU – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Wahida Karim, mengingatkan pelaku usaha rumah makan dan cafe, untuk menaati larangan penggunaan gas elpiji bersubsidi, tiga kilogram.
Dia menjelaskan, tabung gas ukuran tiga kilogram, untuk masyarakat miskin, bukan untuk pelaku usaha yang bermodal.
“Usaha rumah makan atau cafe yang modalnya diatas Rp 50 juta, tidak boleh menggunakan tabung gas bersubsidi, kalau terbukti ada yang menggunakan, bisa didenda Rp 1 Miliar,” kata Wahida Karim, Rabu (27/11/19).
Sejumlah rumah makan dan cafe di Belopa, kata Wahida, sudah pernah ditegur, karena kedapatan menggunakan tabung gas bersubsidi. Baru-baru ini, pihaknya kembali menerima laporan, tsalah satu cafe di Belopa yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi. “Dengan alasan apapun, gas bersubsidi bukan untuk cafe, ini aturan yang harus ditaati, siapapun, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain pelaku usaha bermodal diatas Rp 50 juta, gas bersubidi juga tidak boleh digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tabung gas melon, memang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.
“Kecuali usaha kecil dan masyarakat miskin, selain itu ya gunakan tabung yang bukan subsidi,” ujarnya.
Tabung gas tiga kilogram, disubsidi untuk meringankan beban masyarakat, yang tidak mampu membeli tabung ukran 12 kilogram. Namun faktanya, di sejumlah daerah, tabung gas bersubsidi, justru digunakan di rumah makan, cafe dan warung kopi. Akibatnya, tabung melon ini, sulit didapatkan di pangkalan.
Laporan: Damrin Arfah, Luwu




