Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Catat..!! Gas Elpiji Tiga Kilogram, bukan untuk Cafe dan ASN
Luwu

Catat..!! Gas Elpiji Tiga Kilogram, bukan untuk Cafe dan ASN

Redaksi
Redaksi Published 26 November 2019
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Wahida Karim, mengingatkan pelaku usaha rumah makan dan cafe, untuk menaati larangan penggunaan gas elpiji bersubsidi, tiga kilogram.

Dia menjelaskan, tabung gas ukuran tiga kilogram, untuk masyarakat miskin, bukan untuk pelaku usaha yang bermodal.

“Usaha rumah makan atau cafe yang modalnya diatas Rp 50 juta, tidak boleh menggunakan tabung gas bersubsidi, kalau terbukti ada yang menggunakan, bisa didenda Rp 1 Miliar,” kata Wahida Karim, Rabu (27/11/19).

Sejumlah rumah makan dan cafe di Belopa, kata Wahida, sudah pernah ditegur, karena kedapatan menggunakan tabung gas bersubsidi. Baru-baru ini, pihaknya kembali menerima laporan, tsalah satu cafe di Belopa yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi. “Dengan alasan apapun, gas bersubsidi bukan untuk cafe, ini aturan yang harus ditaati, siapapun, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain pelaku usaha bermodal diatas Rp 50 juta, gas bersubidi juga tidak boleh digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tabung gas melon, memang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.

“Kecuali usaha kecil dan masyarakat miskin, selain itu ya gunakan tabung yang bukan subsidi,” ujarnya.

Tabung gas tiga kilogram, disubsidi untuk meringankan beban masyarakat, yang tidak mampu membeli tabung ukran 12 kilogram. Namun faktanya, di sejumlah daerah, tabung gas bersubsidi, justru digunakan di rumah makan, cafe dan warung kopi. Akibatnya, tabung melon ini, sulit didapatkan di pangkalan.

Laporan: Damrin Arfah, Luwu

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sebut Suaranya Dicuri, Arham Nyatakan Mundur dari Golkar dan AMPI

Pemkab Luwu, Eksposes di DPRD, Terkait rencana Pinjaman Rp 180 M

Belum Beroperasi, PT BMS Sudah Disoroti

Pemkab Luwu Kembali Raih WTP

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Luwu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jelang Pilkada Luwu Utara, Kapolsek Masamba Lakukan FGD
Next Article Husler : Maulid Nabi Wujud Kecintaan Ummat Kepada Rasulullah

You Might Also Like

Metro

Panwascam se Kabupaten Dibekali Cara Pemutakhiran Data Pemilih

5 Mei 2013
Hukum

Ketua KKLR Sulsel Desak Pemerintah Hadirkan Kodim di Tiap Kabupaten Luwu Raya

13 April 2025
HukumLuwu

Kuburan Maria Kawa Dibongkar, Polisi Cari Petunjuk Baru

21 Januari 2020
Luwu

Peringati Nuzulul Quran, Bupati Luwu Vidcon dengan OPD

10 Mei 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?