LUWU – Penyidik tindak pidana korupsi, Polres Luwu, mulai menyelidiki proyek penimbunan lapangan sepak bola serta rabat beton di Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dua item pekerjaan ini, menghabiskan Rp 527 juta, bersumber dari Dana Desa.Polisi mencium, adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan, penyelidikan dimulai dengan mengumpulkan data di lapangan, selanjutnya, Polisi akan memanggil pihak terkait, untuk dimintai keterangan.
“Masih penyelidikan, jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” kata Faisal Syam, Jumat 21/02/20.
Sementara Kepala Desa Saluparemang Selatan, Fatmawati, mengakui, proyek penimbunan lapangan sepak bola di desanya, dianggarkan Rp 336 juta. Sejak selesai ditimbun, lapangan tersebut, memang belum pernah digunakan.
“Rumputnya sementara kita babat, karena sudah tinggi. Kalau jumlah retase timbunan serta harganya, saya tidak begitu ingat,” kata Fatmawati, belum lama ini.
Sedangkan untuk rabat beton, Pemerintah Desa Saluparemang Selatan, menghabiskan anggaran Rp 191 juta dengan panjang 294 meter.