LUWU – Kapolsek Larompong, AKP Piter Marimbun, mendamaikan dua orang warganya yang terlibat pertikaian, karena kesalahpahaman.
Kedua pihak, bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik, tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Menyelesaikan permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat kita, tidak selalu harus melalui persidangan di pengadilan,apalagi jika kedua pihak telah bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” kata AKP Piter Marimbun, Sabtu, 07/03/20.
Sebelumnya, dua orang warga di Desa Laloa, Kecamatan Larompong Selatan, nyaris adu jotos, akibat selisih pahaam. Oleh warga dan Polisi, keduanya dibawa ke kantor Polsek Larompong, lalu diberikan nasehet dan bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Laporan: Damrin Arfah, Luwu