LUWU – Segala upaya dilakukan Polisi, agar setiap pengendara selamat saat berkendara di jalan raya. Seperti yang dilakukan Satuan Lalulintas Polres Luwu. Jumat, 06/03/20 kemarin, sejumlah Personil Satlantas Polres Luwu, memasang spanduk berisi himbaun keselamatan berlalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari, mengatakan kecelakaan lalulintas diawali dari pelanggaran dan tidak tertibnya pengendara di jalan raya. Untuk itu, pihaknya senantiasa memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat, supaya menaati aturan berlalulintas di jalan raya.
“Ada sejumlah titik jalan yang kita pasangi spanduk berisi himbauan tertib berlalulintas, tentu kita berharap agar masyarakat kita bisa memahami dan mematuhi aturan di jalan raya,” kata Muhtari, Sabtu, 07/03/20.
Spanduk tersebut juga berisikan himbauan bagi pengendra dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI). dipasang di pinggir jalan agar mudah dilihat pengendara.
Peraturan penggunaan Helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, terdapat pada pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Laporan: Marwan Simalla, Luwu