LUWU – Satuan Narkotika Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menangkap seorang bandar sabu di Belopa, Kamis 19 Maret lalu. Dia adalah Awaluddin alias Wawan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin,mengatakan barang bukti yang ditemukan dari tangan korban, adalah sabu senilai 5,72 gram, yang dikemas dalam dua sachet kecil.
“Satu Hp android warna hitam serta sabu dua sachet yang dikemas dalam sachet kecil, lalu disembunyikan dalam kaos tangan,” kata AKP Awaluddin, Jumat, 20/03/20.
Tersangka ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Awaluddin, sering melakukan transaksi jual-beli sabu di Kecamatan Belopa.
“Dan berdasarkan informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres yang di Backup Unit Resmob Polres Luwu melakukan lidik,” katanya.
Laporan: Damrin Arfah, Luwu