BerandaLuwu TimurKPU Luwu Timur Fasilitasi APK Paslon, Ini Jumlahnya

KPU Luwu Timur Fasilitasi APK Paslon, Ini Jumlahnya

LUTIM,LUWURAYA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akan memfasilitasi kebutuhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon (Paslon) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Luwu Timur Divisi SDM dan Parmas, Mulyana Mulkin menyebutkan bahwa APK yang akan difasilitasi yakni Baliho sebanyak 3 buah per Paslon dimana jumlah tersebut sudah ditentukan serta desain yang telah disepakati bersama tim paslon.

Sementara jumlah umbul-umbul yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per paslon per kecamatan. Kemudian, spanduk sebanyak 2 buah per Desa-Kelurahan per paslon.

Meski begitu, Kata mulyana, selain dari KPU , paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen dari jumlah APK yang disiapkan oleh KPU.

“Jadi hitungannya, KPU fasilitasi 3 baleho, dari 200 persen itu Paslon hanya bisa mencetak 6, jika dua paslon hitungannya 12 Baleho,” Kata Mulyana minggu 4 Oktober 2020.

Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, paslon boleh menambah APK dengan jumlah maksimal dari APK yang disediakan KPU.

“Tapi ingat, Hanya APK yang boleh terpasang yaitu, Spanduk, Baleho dan umbul-umbul, lewat dari itu tidak boleh,” tambahnya.

Mulyana juga mengingatkan Paslon agar tidak mendahului KPU dalam Pembuatan APK,” Jika ada paslon memasang lewat dari itu, akan dicabut dan tertibkan, itu nanti jadi kewenangan bawaslu menghitung,” tandasnya

Kemudian, tempat pemasangan APK itu juga sudah diatur dan larangannya termasuk pemasangan APK dilapangan disetiap desa tidak boleh dipasang.

“Aturan itu sudah dikeluarkan pemerintah melalui SK Bupati yang disampaikan Kesbangpol,”kata Mulyana.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News