Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pjs Bupati Luwu Timur Serahkan RAPBD TA 2021 ke DPRD
Luwu Timur

Pjs Bupati Luwu Timur Serahkan RAPBD TA 2021 ke DPRD

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 9 November 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (09/11/2020).

Ranperda tersebut nantinya akan dibahas DPRD Luwu Timur dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyebutkan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun transisi antara pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021, dan peralihan ke tahun anggaran periode Pemerintahan daerah berikutnya yaitu RPJMD 2021-2025.

Ia mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena disusun mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan menerapkan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Lanjut Jayadi, Penggunaan SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian baik dari perencanaan maupun penganggaran dengan sistim terpantau secara online oleh Pemerintah Pusat,” Kata Pjs. Bupati Luwu Timur.

Bupati menjelaskan bahwa, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan nomenklatur dalam sistim penganggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dengan ketentuan tersebut kami sampaikan Rancangan APBD sebagai berikut, disisi pendapatan sebesar Rp. 1.473.088.992.425,-dan disisi belanja Rp. 1.473.088.992.425,- dan defisit 0.

Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021, Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Aspirasi masyarakat.

“Untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, Pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan partisipatif,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain agenda penyerahan Ranperda dan Propemperda juga dirangkaian dengan lampiran hasil reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang disampaikan masing masing juru bicara daerah pemilihan. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Terkait Dugaan ‘Kongkalikong’ PDAM Malili, Ini Komentar LKPP dan Pemerhati Tender

Wahdah Islamiyah Bentuk Majelis Relawan Qur’an

Bupati Bersama Ketua TP PKK Lutim Hadiri Syukuran Pesta Panen di Kecamatan Burau

Ratusan Warga Lambarese Bertemu Esra Lamban

Ini Dia Merek Pupuk Yang Dilarang Beredar Di Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Turut Berduka Cita, Cawabup Budiman Turut Angkat Jenazah Pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin
Next Article DPRD Terima RAPBD TA 2021 Dari Pemkab Luwu Timur

You Might Also Like

News

Nur Husain paparkan konsep Dengan Lancar

3 November 2015
Luwu Timur

Anggota DPR RI Saksikan Pelepasan Tim Pesparawi Lutim

1 Oktober 2015
News

Disnakertransos Lutim Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

21 Juli 2014
Luwu Timur

Sekda Lutim Launching Pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

24 Juli 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?