BerandaNewsMetroPemkab Lutra Bolehkan Takbiran, Ini Aturannya

Pemkab Lutra Bolehkan Takbiran, Ini Aturannya

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membolehkan jamaah untuk melakukan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah mendatang. Namun, takbiran tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.

Sesuai Imbauan Nomor 451/035/Kesra ini ditandatangani Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menyebutkan jika takbiran dimalam Idul Fitri hanya bisa dilakukan di masjid atau mushalla yang dihadiri oleh maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan atau mushalla tersebut.

“Meniadakan takbir keliling dan hanya dapat dilakukan di masjid/mushalla yang dihadiri maksimal 50% kapasitas masjid/mushalla,” begitu salah satu kutipan dalam imbauan tersebut.

Selain takbiran, imbauan itu juga mengatur ketentuan pelaksanaan Sholat Ied yang tetap dilaksanakan di masjid dan lapangan dengan memperbanyak titik tempat pelaksanaan shalat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti membatasi jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas tempat shalat ied.

Dalam imbauan tersebut, PHBI sebagai pelaksana kegiatan diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pelaksanaan salat ied dan ketersediaan perlengkapan protokol kesehatan. Tak hanya itu, silaturahmi idulfitri diminta dilakukan terbatas, hanya di kalangan keluarga inti.

“Mengimbau kepada pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan secara masif agar kegiatan silaturahmi dan halal bi halal idulfitri dilakukan di kalangan keluarga inti dalam satu wilayah dengan memerhatikan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi virtual.”

Terkait pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dapat dilakukan di masjid/mushalla oleh Unit Pengelola Zakat masing-masing wilayah dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Tak kalah pentignya, Camat juga diminta melaporkan setiap titik pelaksanaan salat ied dan khatib yang bertugas kepada Bupati Luwu Utara, dalam hal ini Bagian Kesra Setda Luwu Utara, paling lambat 10 Mei 2021. Imbauan ini dibuat pada tanggal 3 Mei 2021.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News