Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Kata Anggota DPRD Lutim Soal Pernikahan Anak
DPRD Luwu Timur

Ini Kata Anggota DPRD Lutim Soal Pernikahan Anak

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 13 Agustus 2021
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo mengungkapkan bahwa saat ini belum memadai sosialisasi terhadap aturan usia perkawinan anak. Karena masih banyak orang tua menikahkan anaknya di usia 16 tahun. Belum lagi alasan hamil diluar nikah yang membuat orang tua harus menikahkan anaknya meski usianya sangat belia.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak dengan tema “Pencegahan Pernikahan Anak dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Anak” yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (12/08/2021).

“Tentunya untuk mengefektifkan sosialisasi soal usia anak dalam pernikahan, perlu ada sebuah Peraturan Daerah kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati. Ini penting agar Perlindungan Perempuan dan Anak bisa di wujudkan dengan landasan hukum yang jelas,” sambung Harisah.

”Kegiatan ini adalah salah satu inisiasi yang dilakukan teman-teman di Dinas Sosial P3A untuk medorongkan drafnya guna ditetapkan menjadi Perda nantinya, tentunya saya sangat mendukung agar ini secepatnya di perdakan,” tutup anggota DPRD Luwu Timur tersebut.

Rakor Perlindungan Perempuan dan anak ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial P3A Lutim, Amiruddin Rumae, dengan menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Misbahuddin, Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan Direktur Macca Indonesia (MIND), Hairil Al Fajri. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Pemda Lutim Alokasikan Anggaran 17 M untuk Rumah Ibadah

Besok, 30 Anggota DPRD Terima Gaji 13 dan THR

Anggota DPRD Lutim Gelar Reses Di Kecamatan Wotu – Burau

Belajar pengelolaan BOSDA di Kota Semarang, Imam Berharap Dapat Diterapkan di Luwu Timur

Ini Jawaban Bupati Terkait Pertanyaan Fraksi Golkar Soal Islamic Senter

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tim Terpadu Kecamatan Wotu Sosialisasi Penerapan PPKM Level 4 Kepada Warga
Next Article Pemberhentian Imam Masjid Agung Malili Dikaitkan Bupati, Siddiq: Itu Hoax

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2014

11 Agustus 2014
DPRD Luwu Timur

Selama Tahun 2013, DPRD Lutim Berhasil Realisasikan 11 Ranperda

7 Maret 2014
DPRD Luwu Timur

Ini 14 Propemperda Tahun 2025 yang Disetujui DPRD Luwu Timur

26 November 2024
DPRD Luwu Timur

Warga Sambut Reses Bangkit Revormansyah di Kawata

20 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?