LUWU TIMUR – Fraksi Golkar berharap kepada semua kepala sekolah agar dapat mengontrol sistem pelaporan data penggunaan Dana Bos TA. 2023, jangan sampai terjadi lagi kasus seperti di SMPN 3 Wotu yang tidak mendapatkan Dana Bos Tahap kedua TA. 2022 disebabkan laporan Tahap ke 3 tahun 2021 tidak terupdate di sistem pelaporan.
Demikian harapan Fraksi Golkar yang disampaikan melalui Juru Bicaranya Wahidin Wahid saat menyampaikan pendapat akhirnya pada Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2 (dua) Buah Ranperda Tahap II Tahun 2022 yang dirangkaikan dengan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun Anggaran 2023, Selasa (22/11/2022).
“Disarankan juga kepada Bapak Bupati Kabupaten Luwu Timur agar Kepala Sekolah tersebut tidak diberi tanggungjawab lagi sebagai Kepala Sekolah mengingat hal ini merupakan kasus langka dan baru terjadi selama Luwu Timur terbentuk,” sambung Wahidin.
Mengenai Ranperda tentang Penanaman Modal, lanjut Wahidin, Investasi merupakan hal yang positif, dan harus terus didorong dan ditingkatkan melalui ranperda ini ke depannya. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan dengan mengundang para investor untuk menanamkan investasinya.
“Beberapa point pendukung agar para investor bersedia menanamkan modalnya di suatu daerah yaitu dengan proses pemberian perizinan yang tidak dipersulit, kondisi keamanan daerah yang kondusif, ikiim investasi yang sehat dan saling menguntungkan,” tegas Wahidin.
Lanjutnya, terkait Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Limbah domestik terkesan sepele dan dianggap remeh. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari limbah domestik yang terakumulasi dapat merusak lingkungan terutama air sungai dan air tanah serta meningkatnya angka kejadian penyakit berbasis air.
“Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka penyehatan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman yang ramah lingkungan,” pesannya.
“Pada dasarnya Fraksi Golkar menyetujui RAPBD TA. 2023 dan 2 (Dua) Buah Rancangan Perda Tahap II Tahun 2022 untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah dengan tetap mempertimbangkan catatan, saran ataupun masukan yang maslh ada hingga saat ini. Perda yang baik adalah Perdayang memberi perhatian yang sama antara hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karna itu, Fraksi Golkar berharap Perda yang dibentuk ini selaras dengan nilai yang hidup dalam masyarakat,” tandas Wahidin Wahid. (*)