Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

PT POMU Buka Prakualifikasi Jasa Kontraktor Eksplorasi Tambang Nikel Blok Pongkeru

Hukum

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Pendidikan

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

21
Metro

Ratusan Lansia Tersenyum Saat Terima Bantuan Kartu Lutim Lansia dari Pemerintah

Politik

DPRD Apresiasi Program Kartu Lansia: Wujud Penghormatan Bagi Para Orang Tua di Lutim

Metro

Program Kartu Lutim Lansia, Bupati: Jangan Biarkan Orang Tua Kita Mengeluh

Metro

3.000 Lansia Lutim Terima Bantuan Tunai dari Pemkab Lutim

Beranda » Berita » Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi
Politik

Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi

Redaksi
Redaksi 7 Februari 2025
Share
Kepala PKBM Usha, Bonar Jhonson saat hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU Palopo (7/2/2025) (Sumber: youtube/mkri)
SHARE

Persidangan Pemeriksaan Lanjutan PHPU Palopo (7/2/2025), sorotan utama tertuju pada keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir sebagai syarat pendaftaran calon.

Sidang perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu menampilkan perdebatan tajam antara pihak pemohon, termohon, dan saksi ahli.

Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra secara langsung menayangkan ijazah yang menjadi sumber sengketa.

Dia mempertanyakan apakah format dokumen tersebut – dengan unsur tulisan tangan dan stempel dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – sudah sesuai standar resmi.

BACA JUGA:

Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026

Menurut saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Haryo Susetiyo, ijazah itu memang mengandung elemen manual lengkap dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan provinsi sebagai pihak yang tepat untuk memverifikasi validitas model tersebut.

Sementara itu, saksi dari pihak pemohon, Charles Simabura, menuding putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bukti nyata ketidakprofesionalan KPU Palopo.

Menurutnya, keputusan yang mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya di nilai ulang oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari sudut pandang administratif, Kepala PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha), Bonar Jhonson, membuka fakta bahwa kasus Trisal hanyalah satu dari delapan siswa lulusan 2016 yang data ijazahnya tidak terekam dalam sistem.

Bonar menyoroti keterbatasan sistem digital pada masa itu—sebelum Dapodik (Data Pokok Pendidikan) diberlakukan secara menyeluruh—sehingga data manual dapat saja tercecer.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang untuk menggali fakta lebih lanjut.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Amartha.org dan Rainforest Alliance Latih UMKM Perempuan Luwu Utara Kuasai Literasi Keuangan

PT POMU Buka Prakualifikasi Jasa Kontraktor Eksplorasi Tambang Nikel Blok Pongkeru

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin di Kecamatan Bua
Next Article DPRD Sulsel Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?