Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi
Politik

Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi

Redaksi
Redaksi Published 7 Februari 2025
Share
2 Min Read
Kepala PKBM Usha, Bonar Jhonson saat hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU Palopo (7/2/2025) (Sumber: youtube/mkri)
SHARE

Persidangan Pemeriksaan Lanjutan PHPU Palopo (7/2/2025), sorotan utama tertuju pada keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir sebagai syarat pendaftaran calon.

Sidang perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu menampilkan perdebatan tajam antara pihak pemohon, termohon, dan saksi ahli.

Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra secara langsung menayangkan ijazah yang menjadi sumber sengketa.

Dia mempertanyakan apakah format dokumen tersebut – dengan unsur tulisan tangan dan stempel dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – sudah sesuai standar resmi.

Menurut saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Haryo Susetiyo, ijazah itu memang mengandung elemen manual lengkap dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan provinsi sebagai pihak yang tepat untuk memverifikasi validitas model tersebut.

Sementara itu, saksi dari pihak pemohon, Charles Simabura, menuding putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bukti nyata ketidakprofesionalan KPU Palopo.

Menurutnya, keputusan yang mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya di nilai ulang oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari sudut pandang administratif, Kepala PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha), Bonar Jhonson, membuka fakta bahwa kasus Trisal hanyalah satu dari delapan siswa lulusan 2016 yang data ijazahnya tidak terekam dalam sistem.

Bonar menyoroti keterbatasan sistem digital pada masa itu—sebelum Dapodik (Data Pokok Pendidikan) diberlakukan secara menyeluruh—sehingga data manual dapat saja tercecer.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang untuk menggali fakta lebih lanjut.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Demo Tuntut Luteng, Mahasiswa Tutup Jalan Trans Sulawesi

Camat Nuha: Mompokolena Inia Sejalan dengan Program “Jum’at Bersih Juara”

Gandeng Save The Children, Pemkab Lutim Serahkan Penghargaan Champion Award untuk 5 SD Negeri

Bupati Belum Tunjuk Pengganti Sekkab Lutra

DP2KB Lutim Gelar Workshop Upgrade “Tentang Kita” Life skill dan Kekerasan Seksual

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polres Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin di Kecamatan Bua
Next Article DPRD Sulsel Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

You Might Also Like

Politik

Masdar dan Basman Tolak Komentari Mutasi Sekretaris KPU

20 Maret 2014
Politik

DPRD Palopo: Luwu Raya Dikucilkan atas Hasil Rekruitmen KPU Sulsel

23 Mei 2013
Luwu Timur

Lutim Kembali Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak

30 Juli 2021
Luwu Timur

Asisten Pemerintahan : Sangat Perlu Membangun Strategi Pencegahan Gempabumi dan Tsunami

20 Juli 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?