Putusan Sengketa Pilkada Palopo Akan Dibacakan 24 Februari: Publik Menanti Titik Terang

Redaksi
Redaksi
Gedung Mahkamah Kostitusi RI (int)

Sidang Pemeriksaan: Polemik Verifikasi KPU

Pada 22 Januari 2025, sidang memasuki tahap pemeriksaan perkara. KPU Kota Palopo sebagai termohon menjelaskan bahwa verifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir telah melalui prosedur dan akhirnya memenuhi syarat setelah evaluasi ulang. Keputusan ini menuai kritik karena banyak pihak menilai keputusan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang semakin memanas pada 7 Februari 2025 ketika ahli hukum tata negara, Charles Simabura, memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa keputusan KPU mengubah status kelayakan Trisal Tahir bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Yayasan Uswatun Hasanah, Bonar Johnson, menyatakan bahwa lembaganya hanya memfasilitasi ujian Paket C dan tidak mengeluarkan ijazah, meski begitu ia meyakini bahwa Trisal Tahir merupakan salah satu peserta didiknya.

Fakta Baru di Sidang Terakhir

Sidang pada 17 Februari 2025 menjadi babak krusial dalam sengketa ini. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa dalam data resmi peserta ujian Paket C tahun 2016 dari PKBM Yusha, nama Trisal Tahir tidak tercantum.

Menanti Putusan MK

Dengan seluruh rangkaian fakta dan argumen yang muncul di persidangan, putusan MK pada 27 Februari 2025 menjadi momen yang akan menentukan nasib kepemimpinan di Palopo.

Keputusan ini tidak hanya menyangkut kelayakan seorang calon, tetapi juga menguji integritas administrasi pemilu di Indonesia. Publik kini menanti dengan harap-harap cemas, apakah MK akan mengukuhkan hasil Pilkada atau justru membatalkannya. Kita tunggu saja putusannya!

Share This Article