Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kota Palopo
Hukum

Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kota Palopo

Asdhar
Asdhar
13 Desember 2024
Share
2 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Seorang buronan kasus narkotika jenis sabu, berinisial “AR” (33), berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Luwu di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Kamis (12/12/2024). Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi sebelumnya berhasil menangkap seorang tersangka lain, “MG”, di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada 3 Desember lalu. Dalam penyelidikan, “MG” mengaku memperoleh sabu dari “AR” seharga Rp1.400.000,-. Informasi ini menjadi dasar operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lima sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, kaca pireks, alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000,-, serta barang bukti lain. Pelaku “AR” mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari “AD”, seorang tersangka lain yang berdomisili di Palopo.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Kasus ini mengarah pada penerapan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting. Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika untuk menghentikan aktivitas mereka,” ujar Abdianto.

Saat ini, tersangka “AR” telah ditahan bersama barang bukti di Polres Luwu. Pihak kepolisian juga mengirimkan sampel barang bukti dan urine tersangka ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut. Gelar perkara dijadwalkan untuk memastikan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kapurung: Kuliner Khas Luwu Raya yang Sarat Keunikan
Next Article Edukasi Kelistrikan dan Digitalisasi Layanan, PLN Belopa Gencar Sosialisasi
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?