Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tak Berizin, Satpol PP Luwu Segel Minimarket dan ATM
Ekonomi

Tak Berizin, Satpol PP Luwu Segel Minimarket dan ATM

Asdhar
Asdhar
21 Oktober 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Karena tidak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu akhirnya melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan minimarket dan satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di daerah itu, Selasa (20/10/15).

Tiga minimarket yang disegel itu seluruhnya merupakan milik Alfamart, sementara satu ATM yang disegel adalah milik Bank Negara Indonesia (BNI) yang terletak di Kecamatan Suli dan Kecamatan Ponrang.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi mengatakan penyegelan itu dilakukan, lantaran bangunan-bangunan itu tidak berizin.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

“Kami menghentikan seluruh aktifitas hingga pihak Alfamart mengantongi izin. Kami menyayangkan tidak adanya kepedulian manajemen Alfamart untuk mengurus izin, padahal pengurusan izin di Kabupaten Luwu tidak sulit,” ujar Rudi.

Izin yang tidak dimiliki bangunan yang disegel itu yakni seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perluasan, Izin Tempat Usaha, Izin Usaha Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam penyegelan itu, petugas menempelkan stiker bertuliskan “Peringatan bahwa bangunan tersebut dalam pengawasan Pemerintah Daerah.”

“Sesuai aturan, jika dalam 30 hari perizinannya tidak diurus, pemerintah akan menutup paksa minimarket tersebut,” tegas Rudi.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Majid Tahir Serahkan SK Dukungan Perindo Ke MTH – IBS
Next Article CITIZEN REPORT | Rumah Adat Rusak, Mana Pemda?
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?